Hukum dan Kriminal

Meresahkan, Polisi Amankan 9 Orang Debt Collector di Majalengka

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:18 | 194.00k
Polsek Majalengka megamankan Debt Collector. (FOTO: Herik Diana/TIMES Indonesia)
Polsek Majalengka megamankan Debt Collector. (FOTO: Herik Diana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak sembilan orang Debt Collector yang berkeliaran di wilayah Majalengka Kota, Jawa Barat, diamankan jajaran Polsek Majalengka Kota. 

‎Sembilan orang debt collector itu terjaring dalam operasi bina kusuma lodaya 2022. Mereka tertangkap karena berdasarkan laporan dari masyarakat, ada sikap premanisme dan ancaman kepada warga di sekitar jalan Emen Slamet. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga karena bermksud merampas kendaraan. 

"Ada laporan dari warga, kita segera berindak. Kita tangkap 9 orang dan 6 unit motor," ungkapnya, Rabu, (8/6/2022). 

Kapolsek menambahkan, lokasi penangkapan di dekat pertigaan Jalan Emen Slamet, tepatnya di jalan KH. Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Kendaraannya kami amankan. 9 orang itu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya, karena itu berakibat meresahkan masyarakat," ungkapnya. 

Sementara, ‎untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota.

‎"Kita akan terus melakukan Operasi Premanisme. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada masyarakat karena telah berani melapor," ujar Kapolsek Majalengka Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES