News Commerce

PT CPM Perusahan Tambang Pertama di Indonesia Gunakan Metode Filter Press 

Rabu, 08 Juni 2022 - 14:05 | 99.01k
Seminar Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang digelar LBH Rakyat dan Sarekat Hijau Indonesia, di salah satu hotel, di Kota Palu. (Sarifah Latowa/Times Indonesia)
Seminar Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang digelar LBH Rakyat dan Sarekat Hijau Indonesia, di salah satu hotel, di Kota Palu. (Sarifah Latowa/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – PT Citra Palu Minerals (PT CPM) perusahaan pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu menggunakan metode Filter Press (dry tailing) untuk mengolah limbah tailing di lokasi pertambangan.  

Supervisior Enviromental Ridjang Budiyanto PT CPM menjelaskan, limbah tailing adalah sisa hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan lagi. 

Limbah ini kemudian diolah menggunakan metode pengolahan difiltrasi di unit Filter Press, sehingga dihasilkan tailing kering (80% padat) untuk disimpan di waste pile berizin.  

Menurut Ridjang, PT CPM merupakan perusahan tambang pertama di Indonesia yang menggunakan metode Filter Press. Ini jauh lebih aman dari tailing konvensional. 

Sebab, lanjut dia, menggunakan metode pemisahan lumpur dan air yang digunakan untuk pengolahan selanjutnya sehingga air limbah tidak ke lingkungan. 

“Jadi hanya pada kondisi tertentu saja air dirilis ke media lingkungan,” papar Ridjang saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Seminar Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang digelar LBH Rakyat dan Sarekat Hijau Indonesia, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa, (07/06/2022).

Ia menambahkan, pengolahan limbah, baik domestik maupun Bahan Berbahaya Beracun (B3), sejauh ini sudah dibuatkan SOP, sekaligus bagaimana penanganannya ketika terjadi kondisi tanggap darurat.

Di CPM sendiri lanjut dia, limbah-limbah itu terdapat di perkantoran dalam bentuk Non B3 yang terdiri dari kertas, karton, plastik, sisa makanan, dan limbah umum lainnya yang tidak berbahaya dan tidak beracun.

Sementara limbah B3 di area perkantoran berupa toner dan cartridge bekas, battery, lampu TL dan limbah B3 lainnya seperti yang telah diklasifikasikan dalam PP No 22 Tahun 2021.

Di pabrik pengolahan, kata dia, kegiatan penambangan dan bengkel terdapat limbah non B3 yang sama macamnya dengan sampah yang ditimbulkan di lingkungan perkantoran, ditambah dengan limbah karet (belt conveyor bekas, ban bekas ukuran besar, sedang, dan kecil) serta limbah logam. 

“Kalau dalam bentuk B3 berupa material terkontaminasi oli (filter oli bekas, majun, sarung tangan, slang hidrolik, dan lumpur dari perangkap oli), oli bekas (oli bekas bersih dan oli bekas kotor), grease bekas, aki bekas, kaleng cat, limbah kimia laboratorium dan limbah B3 lainnya seperti yang telah diklasifikasikan dalam PP No 22 Tahun 2021,” paparnya.

Demikian halnya di mess dan kantin, juga terdapat limbah B3 dan non B3. Limbah non B3 berupa sampah dapur dan sisa makanan, sampah kertas, karton, plastik, kayu, kaleng, botol, minyak goreng bekas, dan limbah umum lainnya. Sementara limbah B3 berupa lampu TL, kaleng cat dan batere.

Menurutnnya, limbah-limbah tersebut ditangani dengan konsep 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recover).

“Pembuangan (disposal) merupakan opsi terakhir dalam pengelolaan sampah PT CPM. Melalui konsep ini, secara efektif dapat mengurangi pembuangan sampah ke TPA sekitar 25 persen per tahun di PT CPM,” ucapnya.

Adapun limbah yang tidak bisa dikelola sendiri, kata dia, maka dikerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Semisal limbah konstruksi yang sebagian diangkut ke TPA Kawatuna atau melalui penimbunan.

Ridjang juga memaparkan pengelolaan limbah cair yang dilakukan PT CPM. Kata dia, pengelolaan limbah ini menggunakan system closed circuit, di mana 80 persen air proses dikembalikan (reuse) ke pabrik pengolahan.

Menurut dia, kelebihan sistem ini mengurangi penggunaan air bersih dan B3 (sianida). Pihaknya juga selalu memastikan air limbah kegiatan pertambangan telah sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan. 

“Limbah B3 yang dihasilkan disimpan di TPS Limbah B3 Berizin. Pengangkutan hanya dilakukan oleh Jasa Pengangkut Limbah B3 Berizin,” jelasnya.

Khusus pengelolaan sampah, terdapat peran serta pemerintah, masyarakat dan perusahaan yang secara sinergis akan menumbuhkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup untuk mencipatakan lingkungan yang lestari.

Sejauh ini, kata dia, CPM juga berperan serta dalam mendukung program Adipura di Kelurahan Ring I berupa penyediaan tempat sampah dan pot tanaman.

LBH-Rakyat-b.jpg

PT CPM percaya bahwa setiap sampah itu memiliki nilai guna. Sejalan dengan peningkatan sampah domestik, PT CPM sedang mencari bank sampah di Kota Palu untuk pengelolaan sampah dari Site Poboya. 

Ridjang berharap ada kerjasama dengan bank sampah dan pendampingan masyarakat Ring I terkait pemilahan sampah dapat dilakukan pada tahun 2022. 

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo yang juga hadir dalam seminar tersebut berharap agar PT CPM bisa menjadi mitra Pemkot Palu dalam penanganan sampah di Kota Palu.

Sejauh ini, kata Irmayanti, penanganan sampah yang dilakukan adalah melalui pemilahan, namun masih sebagian kecil dilakukan oleh masyarakat.

“Untuk pengumpulan sampah, ada TPS 3R Silae yang sudah menghasilkan kompos dan di Taipa sudah menghasilkan bahan bakar. Sekarang ini kami sedang melakukan revitalisasi 6 TPS 3R di lahan milik pemerintah. Di sana kita akan dirikan bank sampah,” katanya.

Terkait peran masyarakat, Pemkot juga sudah membentuk Satgas Adipura yang melakukan pengawasan dan sosialisasi. Selain itu, kata dia, terdapat 7000 Perempuan Adipura yang ada di 46 kelurahan, juga ada Majelis Taklim Adipura.

Sebagai informasi PT CPM telah mengantongi kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, selama 2017 hingga 2050.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES