Hukum dan Kriminal

Polri Akan Serahkan Mitsuhiro Taniguchi Kepada Kepolisian Jepang 

Rabu, 08 Juni 2022 - 13:16 | 21.90k
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/detikcom)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap buronan internasional dari Jepang. Buronan tersebut bernama Mitsuhiro Taniguchi. Penangkapan terjadi di Lampung Tengah.

Menurut Dedi Prasetyo, Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan Kepolisian Jepang yang selama ini lari ke Indonesia. Pencarian sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, namun dilakukan secara rahasia oleh tim di lapangan. 

Dia menjelaskan, Mitsuhiro Taniguchi telah lama bersembunyi di rumah warga setempat. Hal itu cukup menyulitkan tim lapangan mencari identitas buronan tersebut. Operasi penangkapan di lapangan berkoordinasi dengan kepolisian Jepang. 

"Ya, alhamdulillah semalam sudah berhasil diamankan, kerja sama antara Imigrasi kemudian dengan pihak kepolisian dan Polres Lampung Tengah, yang bersangkutan bersembunyi di rumah warga, kemudian diamankan dan tadi pagi jam 05.00 sudah sampai di Imgirasi," kata Dedi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kemudian, setelah dilakukan penangkapan dia akan diserahkan kepada kepolisian agar diproses oleh negara tersebut. Sementara itu, Polri tidak ikut melakukan proses secara hukum karena dia adalah buronan internasional. 

"Hari ini dimintai keterangan dulu administrasi, baru nanti setelah administrasi dari Imigrasi akan mendeportasi, tentunya nanti akan didampingi oleh kepolisian dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian Jepang," sambung Dedi.

Sebagai informasi, Polisi sebelumnya mengungkap buronan Kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi menumpang di rumah seorang guru di Lampung Tengah, Lampung. Dia disebut menumpang sejak 4 Mei 2022.

Dedi menjelaskan Mitsuhiro Taniguchi hanya datang beberapa kali ke rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dia tidak menetap di rumah itu. "Subjek MT tinggal di tempat warga atas nama Masduki, pekerjaan guru. Di Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Tinggal, tetapi tidak menetap. Kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali," kata Dedi Prasetyo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES