Hukum dan Kriminal

Tantri-Hasan Divonis 4 Tahun Jual Beli Jabatan, JPU Ajukan Banding

Rabu, 08 Juni 2022 - 12:35 | 42.84k
Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari memakai rompi tahanan KPK RI.(Foto: TIMES Indonesia)
Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari memakai rompi tahanan KPK RI.(Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, dalam sidang terakhir pada 2 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya, divonis 4 tahun penjara atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengajukan banding atas vonis kedua terdakwa tersebut.

Pihak JPU mengajukan banding, karena dinilai vonis terhadap dua terdakwa tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Hal itu disampaikan Arief Suhermanto salah satu tim JPU KPK.

Ia mengatakan, tuntutan JPU 8 tahun penjara, namun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, belum memenuhi rasa keadilan.

Kata Arief, hakim memvonis dua terdakwa 4 tahun penjara, sedangkan pihak JPU menuntut 8 tahun penjara  pada masing-masing terdakwa dan denda Rp 800 juta.

”Untuk perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, kami akan mengajukan banding. Rencana besok hari Kamis (9/6/2022),” kata Arief, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya, sidang Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin atau Tantri-Hasan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades, memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022), kedua terdakwa divonis masing-masing empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK RI juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut PTS dan HA dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 800 juta. Vonis kali ini separuh dari tuntutan JPU sebelumnya.

Sidang vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari san Hasan Aminuddin atas kasus jual beli jabatan, dipimpin Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES