Kopi TIMES

Pesta Demokrasi Kian Mendekat

Rabu, 08 Juni 2022 - 12:00 | 76.90k
Upik Raudhotul Hasanah.
Upik Raudhotul Hasanah.

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – 2024 tentu menjadi tahun perpolitikan tersengit. Dimana dalam tahun yang sama akan digelar pesta demokrasi secara bersamaan yakni pemilihan umum yang dalam hal ini memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten serta pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kurang dari 2 tahun pemilhan umum akan digelar tepatnya hari Rabu tanggal 14 Februari 2014. Bukan tanpa alasan kenapa tanggal tersebut disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu bersama dengan DPR RI. Berbeda dengan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah sebagaimana sudah termaktub dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 yakni hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Melihat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati yang serentak dilaksanakan di tahun 2024 maka tentu saja ini menjadi perhatian besar, salah satu diantaranya adalah kekosongan jabatan Kepala Daerah dibeberapa Provinsi juga Kabuten/Kota seindonesia.

Kekosongan jabatan tersebut berada di tahun 2022 dan tahun 2023 dengan jumlah 272  (dua ratus dua) Kepala Daerah. Untuk tahun 2022 saja ada sekitar 101 (seratus satu) sementara ditahun 2023 ada 171 (seratus tujuh puluh satu) Kepala Daerah.

Menghadapi kekosongan tersebut Kementerian Dalam Negeri menunjuk langsung menunjuk pejabat daerah untuk mengisi kekosongan posisi sebagai  Kepala Daerah sampai dilaksanakannya pemilhan serentak 2024 dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti beberapa hari yang lalu, menteri dalam negeri Tito Karnavian melantik sejumlah Pejabat (PJ) Gubernur di lima Provinsi diantaranya Provinsi Banten, Gorontalo, Papua, Sulsawesi Barat Dan Bangka Belitung. Pelantikan tersebut dilaksanakan betdasarkan Keputusan Presiden No 50/P Tahun 2022 tentang Pengankatan Pejabat Gubernur, dan Keputusan Presiden ini berlaku sejak dilantiknya para pejabat tersebut.

Menuju persiapan pemilu

Tahapan pemilu kian hari kian dekat. Beberapa hari kedepan penyelenggara pemilu sudah bersiap memulai tahapan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 6 tentang pemilihan umum maka tahapan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum haRI pemungutan suara. Jika ditarik mundur dari hari ditetapkannya pemungutan suara yakni tanggal 14 februari 2024 maka tanggal 14 juni 2022 sudah dimulainya tahapan pemilu 2024. Beberapa hal tengah disiapkan oleh diantaranya peraturan-peraturan yang nantinya akan menjadi pijakan dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan.

Komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga tengah melakukan berbagai persiapan-persiapan seperti penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya harus disahkan bersama DPR RI dan sejumlah kementRIan, perencanaan kegiatan, anggaran kegiatan juga beberapa hal terkait tahapan-tahapan pemilu 2024. Beberapa tahapan dalam pemilu diantaranya pendaftaran partai politik peserta pemilu, penataan daerah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, rekruitmen tenaga adhoc, pencalonan, logistik, kampanye, pelaporan dana kampanye, sosialisasi, pemungutan suara, rekapitulasi serta penetapan perolehan suara.

Ditiap tingkatannya KPU wajib melaksanakan segala rangkaian tahapan, jadwal dan program kegiatan. Namun persiapan secara matang juga harus benar-benar diperhitungkan guna mengharapakan lancarnya segala proses dalam pemilu 2024 dan juga mampu mengatasi segala kendala yang datang baik dari pihak internal maupun eksternal, sebab masalah sekecil apapun tentu akan menghambat proses berjalannya tahapan penyelenggaraan pemilu kedepan.

Hambatan-hambatan tersebut tidak dapat diprediksi kapan munculnya. Semisal bencana alam atau juga kerusuhan pun juga protes dari peserta pemilu maupun masyarakat. Berkaca dari pemilu sebelumnya beberapa hal yang pernah dialami oleh penyelenggara pemilu menjadi ihwal penting untuk dipikirkan sehingga diperlukan sebuah regulasi yang baik untuk memecahkan masalah tersebut. Sedangkan permasalahan internal akan menjadi RIngan bilamana konsolidasi dilakukan lebih awal, mengingat akan banyaknya pekerjaan yang dilakukan baik oleh komisioner dan juga jajaran sekretariat KPU secara masif dan terus menerus. Soliditas kelembagaan juga harus lebih ditingkatkan guna memperkuat SDM dan juga sistem kelembagaan KPU.

KPU sebagai lembaga hirarki memiliki interaksi yang mengikat seperti halnya perintah atau instruksi dari jajaran atas wajib ditindak lanjuti serta dilaksanakan oleh semua tingkatannya hingga kebawah sesuai dengan perundang-undangan yang sudah dibuat. Setiap peraturan yang dibuatpun juga diteruskan hingga ke jajarang penyelenggara ditingkat paling bawah yakni KPPS. Sehingga jalinan interaksi tersebut dapat mempermugah penyelenggara dalam memahami setiap permasalahan dan dapat diselesaikan secara berjenjang. Karena dalam penanggungjawabannya KPU bersifat kolektif kolegial bukan perseorangan, yang artinya setiap permasalahan ditanggung dan diselesaikan secara bersama.

Dalam setiap pelaksanaannya KPU selalu melakukan evaluasi guna perbaikan pelaksanaan pemilu disetiap tahunnya. Seperti pemilu yang akan datang, pelaksanaannya terus mengalami perbaikan berdasarakan evaluasi pelaksanaaan pemilu di tahun 2019 juga tahun-tahun sebelumnya. Salah satu contoh yang kini dimaksimalkan dalam pelaksanaan pemilu nanti adalah terkait kecanggihan teknologi, dimana KPU dihampir semua tahapannya memakai aplikasi berbasis teknologi, hal ini dapat mengurangi anggaran dalam penggunaan kertas yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu KPU tengah mengupayakan penyederhanaan surat suara dengan menyedikitkan jumlah kertas jenis pemilihannya. Beberapa aplikasi teknologi yang nantinya digunakan dalam pemilu 2024 adalah SIPOL, SIDALIH, SIDAPIL, SILON, SIKAM, SIDAKAM, SILOG, SIREKAP.

Pimpinan KPU

Masa kerja komisioner KPU yang bersifat periodik 5 (lima) tahunan disemua tingkatan dari pusat hingga Kabupaten/Kota tentunya memiliki dinamika tersendiri. Anggota KPU RI dan Provinsi yang berjumlah 7(tujuh) orang dan Kabupaten/Kota yang berjumlah 5 (lima) orang memiliki akhir masa jabatan yang tidak sama. 11 april 2022 lalu merupakan akhir masa jabatan pimpinan KPU RI tahun 2017-2022.

Tujuh orang yang memimpin KPU tersebut Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, Hasyim Asy’aRI, ARIef Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Tentu berbagai prestesi mereka torehkan selama mengabdi dan tak sedikit yang memberikan ucapan terima kasih atas dedikasi mereka sebagai pejuang demokrasi di negeri ini. Ditahun mendatang pun beberapa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga mengalami akhir masa jabatan, tepatnya juni 2023 dan Juni 2024.

Seiring berakhirnya masa jabatan komisioner KPU RI yang kini menjadi demisioner tentu melahirkan kembali komisioner KPU baru untuk periode 2022-2027, tujuh orang yang kini menduduki jabatan tersebut adalah Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianta Sudrajad, August Mellaz, Idham Holik dan Muhammad Afifuddin. Ketujuh orang tersebut dilantik oleh presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 12 ApRIl 2022.

Dua bulan pasca dilantik tujuh orang komisioner ini memasuki tahapan pemilu 2024 dan hal ini mengharuskan para komisioner KPU RI untuk bergerak dan berlaRI cepat serta merapatkan barisan. Bagaimana tidak, mereka hanya memiliki waktu 2 bulan saja untuk menyiapkan segalanya mulai dari anggaran, SDM hingga logistik yang dibutuhkan. Sebab tanggung jawab sepenuhnya mereka emban dari dimulainya tahapan sampai selesainya masa tahapan pemilu dan dalam pelaksanaannya para komisioner KPU RI selaku penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugas sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilu yakni; mandiri, jujur,adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesioanel, akuntabel, efektif dan effisien.

Pemilu Kian Mendekat

Pemilu yang merupakan kepanjangan dari Pemilihan Umum merupaka hajatan besar negeri ini. Suksesnya pemilu tidak saja karena adanya penyelenggara pemilu akan tetapi peran masyarakat sebagai warga Negara sangat dibutuhkan. Gelaran pesta demokrasi ini menjadi tanggung jawab bersama daRI dimulainya pra tahapan, tahapan hingga pasca tahapan. Keaktifan masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan pemilu, pengawasan dan penggunaan hak pilihnya. Karena pemilu yang damai, adil dan bermartabat menjadi harapan semua.

Begitu pula sebagai KPU daRI semua tingkatan pun berharap bahwa pelaksanaan pemilu ini berlangsung tanpa ada kendala dan kekacauan serta dapat terlaksana dengan baik disetiap tahapannya dan bekerja sesuai perundang-undangan. (*)

***

*) Oleh: Upik Raudhotul Hasanah, Anggota KPU Kota Probolinggo periode 2019-2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES