Hukum dan Kriminal

LPSK Terjun Dampingi Kasus Redupaksa Anak di Sukodono Sragen

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:16 | 36.36k
AKBP Piter Yanottama saat menyampaikan perkembangan kasus redupaksa beberapa waktu yang lalu. (Mukhtarul Hafidh / TIMES Indonesia)
AKBP Piter Yanottama saat menyampaikan perkembangan kasus redupaksa beberapa waktu yang lalu. (Mukhtarul Hafidh / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Menindak lanjuti kasus redupaksa yang terjadi pada gadis di bawah umur di Kecamatan Sukodono, Sragen. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta terjun langsung mendampingi korban dan saksi kunci kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Sukodono, Sragen. Korban, keluarga korban, dan saksi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan atau visum et repertum psikiatrikum (VeRP) di dua rumah sakit jiwa (RSJ) yang berbeda.

Kapolres Sragen, AKBP Pitter Yanottama menyampaikan Visum et repertum psikiatrikum (VeRP) adalah pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

“LPSK akan datang ke Sragen untuk pendampingan terhadap korban, keluarga korban, dalam pemeriksaan kejiwaan dan pendampingan saksi kunci putri untuk pemeriksaan pendalaman. Observasi kejiawan second opinion sedianya direncanakan pada 2 Juni 2022, diundur karena keluarga korban meminta ada pendampingan dari LPSK. Akhirnya difasilitasi besok Rabu, 8/6/2022 atau Kamis 9/6/2022,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, didampingi Kasatreskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa seorang bocah perempuan berinisial W, yang sekarang masih duduk di sekolah dasar, di wilayah Kecamatan Sukodono pada 2020 lalu. Kasus pemerkosaan itu terjadi dua kali dan melibatkan P, seorang perempuan  berusia 15 tahun yang sekarang menjadi saksi kunci atas kasus tersebut.

Dilain sisi, Lanang juga meminta kepada keluarga korban untuk melapor jika ada intimidasi yang mereka, termasuk perundungan terhadap korban. Pasalnya, beredar kabar korban dan keluarganya mendapat intimidasi terhadap keluarga korban dan bullying terhadap korban.

Lanang mengklaim bersama pekerja sosial pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan dan ternyata tidak ditemukan adanya intimidasi dan bullying itu. Dia memastikan tidak berhenti memproses kasus tersebut. Mereka juga meminta pendampingan pekerja sosial dari Pemkab Sragen.

“Perkembangan terakhir rencana ada observasi [kejiwaan] pada tanggal 2 Juni kemarin, tetapi dari keluarga minta dijadwal ulang, maka kami jadwal ulang kalau tidak besok ya Kamis,” katanya.

Meski sudah berjalan dua tahun dan belum ada perkembangan berarti, Lanang menyatakan Polres tidak mendiamkan kasus itu. Mereka aktif berkoordinasi dengan Polda Jateng yang memberi perhatian atas perkara tersebut. Hingga kini belum ada tersangka dalam kasus itu. Terkait itu, Lanang mengklaim pihaknya memilih berhati-hati supaya tidak salah orang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES