Hukum dan Kriminal

Sopir Pikap di Bondowoso yang Ajak Polisi Duel Minta Maaf

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:39 | 35.27k
Sopir pikap di Kabupaten Bondowoso Muhammad Sofyan (pakai jaket hitam) didampingi istri menyampaikan permohonan maaf pada institusi Kepolisian Republik Indonesia (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Sopir pikap di Kabupaten Bondowoso Muhammad Sofyan (pakai jaket hitam) didampingi istri menyampaikan permohonan maaf pada institusi Kepolisian Republik Indonesia (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang sopir pikap pengangkut sapi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menantang duel polisi saat akan hendak ditilang. Kejadian itu viral di media sosial TikTok.

Kejadian tersebut terjadi di depan Monumen Gerbong Maut Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Sabtu (4/6/2022) lalu.

Sopir tersebut bernama Mohammad Sofyan (27 tahun), warga Desa Mangli Kecamatan Pujer. Ia ditindak karena tidak menunjukkan STNK dan SIM. 

Bahkan ia nekat masuk Alun-Alun Bondowoso setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi. Padahal angkutan tidak boleh masuk Alun-Alun. Kejadian itu direkam oleh rekan Sofyan dan diunggah ke media sosial TikTok.

Sofyan diamankan dan meminta maaf di hadapan seluruh pejabat utama Polres Bondowoso sebagaimana dalam video berdurasi 57 detik. Selanjutnya video tersebut juga diunggahnya di media sosial TikTok miliknya. 

"Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan setelah video viral kemarin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negara RI," katanya.

Sofyan didampingi istrinya mengaku perbuatan itu dilakukannya dengan tidak sengaja saat dirinya pulang kerja. 

Karena itulah, dirinya meminta maaf kepada petugas polisi yang dicederai namanya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. 

"Saya berjanji tak akan pernah mengulangi lagi," katanya dengan wajah menyesal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, jika berbicara pelanggaran tentu pelaku ini selain melanggar lalu lintas juga melakukan tindak pidana. Yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara sah. 

Selain itu, yang bersangkutan juga membawa kabur STNK hasil tilang dan surat tilang milik polisi.

Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengedepankan kondusifitas dan edukasi. Karena itulah, itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan pihaknya memberikan restorasi justice.

"Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice. Hendaknya hal ini menjadi pelajaran bersama," jelas dia saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/6/2022).

 Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Suryono menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan dilakukan Senin (6/6/2022) malam. 

Namun, karena pelaku pun meminta maaf. Maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan. 

"Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi sopir pikap di Kabupaten Bondowoso yang mengajak duel polisi berlangsung saat Polantas melakukan pengecekan dalam rangka sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK). 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES