Satlantas Polres Cirebon Kota Amankan 90 Motor Berknalpot Bising

TIMESINDONESIA, CIREBON – Jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota terus melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, serta menggunakan knalpot yang tidak standar.
Hal ini merupakan bentuk komitmen, dari Polres Cirebon Kota untuk menciptakan masyarakat yang taat lalu lintas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Triyono Raharja menjelaskan, razia knalpot bising atau knalpot brong berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dan juga undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan sepeda motor yang berkubikasi 80 - 175 cc tingkat kebisingannya 80 dB, sedangkan motor yang cc nya berada diatas 175 cc, tingkat kebisingannya 83 dB," jelas Triyono, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan Triyono, berdasarkan hasil razia yang dilakukan, Satlantas Polres Cirebon Kota berhasil menjaring 90 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Tidak hanya menyita sepeda motor, pihaknya juga memusnahkan knalpot bising tersebut untuk menghindari dipergunakan kembali.
"Pemilik kendaraan yang terkena razia diberikan sanksi tilang, dan juga pemilik kendaraan diminta untuk membawa knalpot asli sesuai dengan standar jika hendak mengambil kembali sepeda motornya," kata Triyono.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengimbau kepada masyarakat Kota Cirebon, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pihaknya juga meminta kepada pengguna sepeda motor agar menggunakan knalpot standar. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Rizal Dani |