Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Inspektur AU Kemenhub

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Inspektur Angkatan Udara (AU) Kementerian Perhubungan RI terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia.
“Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Sumedana menjelaskan bahwa NM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Selain NM, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Vice President Aircraft Maintenance Management berinisial JAT dan Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2012-2018 berinisial R.
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Ketut Sumedana.
Perkara in melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), serta Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA).
Tersangka selanjutnya adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW). (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Rizal Dani |