Hukum dan Kriminal

BREAKING NEWS, Tim Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Jogja

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:45 | 185.69k
Tim Penyidik Kejati DIY ketika melakukan penggeledahan rumah tersangka kredit Bank Jogja, Tito Sudarmanto di Sanden, Bantul. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Tim Penyidik Kejati DIY ketika melakukan penggeledahan rumah tersangka kredit Bank Jogja, Tito Sudarmanto di Sanden, Bantul. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit Bank Jogja berlanjut. Selasa (7/6/2022) siang, tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di rumah tersangka Tito Sudarmanto, Jalan Raya Sanden, Murtigading, Sanden, Bantul, Yogyakarta.

Penggeledahan oleh tim penyidik yang mengenakan pakai seragam dinas kejaksaan dibalut rompi bertuliskan Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi tersebut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka Tito, Arief Setiawan SH. Aparat pemerintah desa setempat, ketua RT, dan ketua RW juga turut menyaksikan penggeledahan yang berlangsung sekitar lebih dari dua jam.

Berdasarkan informasi TIMES Indonesia, penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen penting. Antara lain, sebuah laptop, buku tabungan, iPhone, batu akik, keris, puluah ekor burung, dan dokumen pembelian properti.

Penyidik-Kejati-DIY-2.jpg

“Barang-barang dan dokumen yang disita tim penyidik dari rumah tersangka tentu untuk kepentingan penyidikan perkara Bank Jogja,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi kepada TIMES Indonesia, Selasa (7/6/2022) malam.

Sarwo menerangkan, penggeledahan rumah tersangka kredit Bank Jogja ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print 1070/M.4.5/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 139/Pen.Pid/2022/PN Btl tanggal 7 Juni 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati DIY kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja, sebuah lembaga keuangan milik Pemkot Yogyakarta. Dua tersangka itu adalah Tito Sudarmanto dan Agus Kurniawan. Keduanya merupakan mantan pegawai PT Indonusa Telemedia atau Tranvision Yogyakarta.

Penyidik-Kejati-DIY-3.jpg

Penetapan keduanya merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat tersangka Klau Victor Apriyanto dan Farrel Everald Fernanda yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Tim penyidik Kejati DIY tentu akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini, kredit Bank Jogja,” tandas Sarwo.

Penasihat Hukum Tito Sudarmanto, Arief Setiawan SH mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atas penggeledahan rumah kliennya terkait kasus dugaan korupsi kredit Bank Jogja yang sedang diusut oleh tim penyidik Kejati DIY. “Mohon maaf, saya belum bisa komentar dulu ya,” terang Arief. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES