Peristiwa Daerah

Tanah Milik Zulmi, Anak Hasan Aminuddin Disita KPK RI Kasus TPPU

Selasa, 07 Juni 2022 - 16:06 | 48.29k
Lahan tanah kosong atasnama Zulmi Noor Hasani, yang disita KPK RI. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Lahan tanah kosong atasnama Zulmi Noor Hasani, yang disita KPK RI. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, kembali menyita aset Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. Aset yang disita berupa lahan tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Senin (6/6/2022).

Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan

Tampak papan kecil di lahan tersebut bertuliskan “Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK”.

Kepada wartawan, Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan adanya penyitaan itu. Puja mengatakan, penyitaan itu dilakukan oleh rombongan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya ikut mendampingi rombongan KPK ke lokasi, sesuai permintaan pihak KPK," ungkap Puja.

Informasi yang diperoleh TIMES Indonesia, tanah yang disita KPK itu memiliki luas sekitar 800 meter persegi, tak sampai satu hektar. Lahan tersebut dulunya adalah pekarangan. Namun, kini sudah menjadi lahan pertanian kosong. 

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 Agustus 2021 dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES