Tekan Rokok Ilegal, 10 Persen DBHCHT di Kabupaten Probolinggo untuk Penegakan Hukum
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Upaya penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo, terus dilakukan. Untuk memperkuat strategi, 10 persen anggaran Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu mengatakan, upaya pemberantasan oleh penegak hukum masih terus dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK RI 215 tahun 2021, anggaran untuk penegakan hukum sebesar 10 persen dari total dana Rp 66 miliar.
Sedangkan 90 persen lainnya dibagi pada dua bagian, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 40 persen untuk kesehatan.
Anggaran penegakan hukum itu nantinya, kata dia, dapat digunakan untuk kegiatan razia rokok ilegal, sosialisasi, dan sejenisnya yang merupakan upaya pemberantasan rokok tak bercukai itu. Dalam hal ini, anggaran itu dialokasikan pada Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
"Dialokasikan ke dinas terkait untuk penegakan hukum," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Ia meminta pada masyarakat untuk tidak menjual dan membeli barang ilegal tersebut. Selain menyangkut kesehatan, kata dia, juga menimbulkan kerugian negara. Jika hal itu terus dilakukan, kerugian negara akan besar.
"Kami masih terus melakukan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno menambahkan, anggaran sosialisasi dan publikasi nantinya juga akan dialihkan pada Dinas Satpol PP setempat. Guna melakukan pencegahan sesuai tugas dan fungsinya.
"Dapat digunakan untuk sosialisasi dan penyampaian informasi sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |