Wisata

Tak Gratis, Ambil Foto di Bromo Harus Bayar Hingga Jutaan Rupiah

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:17 | 80.44k
Wisatawan menikmati panorama alam Gunung Bromo. (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Wisatawan menikmati panorama alam Gunung Bromo. (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Mengabadikan panorama alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS tak semuanya gratis. Ada tarif yang perlu dibayar untuk memotret di daerah yang jadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN tersebut.

Tapi, tak semua aktifitas memotret dikenakan biaya. Aktifitas pengambilan gambar yang dikenai biaya, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Dalam lampiran peraturan yang ditetapkan pada 14 Februari 2014 itu disebutkan, foto, handycam, dan video komersil dikategorikan dalam Snapshot Film Komersial. Dan termasuk dalam daftar pendapatan negara bukan pajak.

Sesuai regulasi tersebut, foto dikenai tarif Rp 250 ribu per paket. Untuk handycam dikenai tarif Rp 1 juta per paket. Sedangkan untuk video komersil dikenai tarif Rp 10 juta per paket.

Selain itu, pengambilan gambar dalam bentuk film dan foto komersial di taman nasional untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan satwa liar, juga dikenakan tarif.

Besaran pungutannya yakni Rp 10 juta untuk WNI, dan Rp 20 juta untuk WNA.

Terkait dengan tarif pengambilan foto ini, sebuah video yang diunggah warganet pada 4 Juni 2022 lalu di Instagram, menjadi buah bibir.

Akun agung-bromo731 mengunggah video berisi kuitansi Rp 1 juta untuk kegiatan pengambilan foto. Dalam kuitansi terdapat stempel Balai Besar Bromo Tengger Semeru.

Gunung-Bromo-b.jpg

Video itu juga menampilkan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi atau Simaksi untuk Agung Budianto bersama lima orang lainnya selama dua hari.

Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat belum merespon saat dikonfirmasi TIMES Indonesia perihal tersebut.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nandang Prihadi kepada IDN Times membenarkan hal itu.

Ia menyampaikan adanya pungutan lain selain karcis masuk, sesuai PP nomor 12 tahun 2014.

"Berdasarkan informasi petugas lapangan, pada tanggal 3 Juni ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersil sehingga oleh petugas diminta mengurus simaksi snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku," tulisnya.

Menurutnya, pungutan tarif foto komersil antara lain foto prewedding, iklan, dan lain-lain, selama ini sudah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES