Kopi TIMES

Tinjauan Konsep Dasar Pendidikan Inklusif

Jumat, 03 Juni 2022 - 04:16 | 152.06k
Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.
Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Konteks pendidikan inklusif adalah sebuah sistem yang ideal bagi Character Building peserta didik Dalam masyarakat demokratis, konteks pendidikan inklusif diarahkan pada penyediaan kesempatan pendidikan bermutu bagi semua. 

Sebagai sebuah prinsip universal, pendidikan inklusif memiliki implikasi dimungkinkannya diversifikasi program. Secara operasional satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ditunjukkan dengan dipenuhinya elemen dasar sekolah bermutu. 

Akan terjadi perubahan praktis yang memberi peluang kepada peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda bisa berhasil dalam belajar. Akan tetapi, fenomena yang ada pendidikan inklusif masih dipersepsi beragam dan penyelenggaraannya masih sporadis karena pemahaman yang berbeda-beda. 

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 380/C.C6/MN/2003 tentang Pendidikan Inklusif.

'Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mengikutsertakan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus (anak luar biasa) untuk belajar bersama-sama dengan anak sebaya sekolah umum.'

Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus: 

'Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum maupun kejuruan, dengan cara menyediakan sarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik.'

Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa: 

'Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.'

Pengertian pendidikan inklusif berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: 'Yang dimaksud dengan 'pendidikan secara inklusif' adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi. Yang dimaksud dengan 'pendidikan secara khusus' adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus.'

Prinsip pembelajaran inklusif yang diatur pada Hurup D angka 1 huruf c Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus sebagai berikut: 'Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik.'

Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas regular. Hal ini menunjukkan bahwa kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenisnya dan bagaimanapun garadasinya. 

Sapon-Shevin (O Neil 1995) menjelaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya.

Salamanca Statement, 1994 dalam Stubbs, 2003 mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah: 

'Pendidikan  yang mengakomodasi  semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang penyandang disabilitas, anak-anak berbakat (gifted children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat.' 

Unicef (2017) menjelaskan pengertian pendidikan inklusif sebagai berikut:' An education system that includes all students, and welcomes and supports them to learn, whoever they are and whatever their abilities or requirements. This means making sure that teaching and the curriculum, school buildings, classrooms, play areas, transport and toilets are appropriate for all children at all levels. Inclusive education means all children learn together in the same schools.'

Artinya: Pendidikan inklusif adalah suatu sistem pendidikan yang mencakup semua peserta didik, dan menyambut serta mendukung mereka untuk belajar, siapa pun mereka dan apa pun kemampuan atau persyaratan mereka. Ini berarti memastikan bahwa pengajaran dan kurikulum, gedung sekolah, ruang kelas, area bermain, transportasi, dan toilet sesuai untuk semua anak di semua tingkatan. Pendidikan inklusif berarti semua peserta didik belajar bersama di sekolah yang sama. 

TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif bertujuan untuk membangun konsep yang koheren dan kerangka kebijakan yang kontekstual dengan kondisi lingkungan sehingga tersedia akses dan kesamaan dalam pendidikan dasar untuk semua anak, dan apa yang terkandung dalam pendidikan sehingga kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang beragam dapat direspon dan dipenuhi di dalam jalur utama pendidikan (pendidikan biasa), baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.

Tujuan pendidikan inklusif berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 sebagai berikut. Memberikan kesempatan yang luas kepada semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Dalam tataran sekolah dan kelas, tujuan pendidikan inklusif adalah menciptakan dan membangun pendidikan yang berkualitas, menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan, menciptakan suasana kelas dan menerima semua anak secara penuh dengan menekankan suasana sosial yang menghargai perbedaan kemampuan, kondisi fisik, sosial ekonomi, suku, agama, dan sebagainya, dan mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, sosial, intelektual, bahasa, dan kondisi lainnya. 

Tujuan berikutnya adalah memberdayakan individu, membuka akses ke sekolah bermutu serta mewujudkan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif. 

Tujuan lainnya adalah meminimalkan hambatan belajar dan mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan belajar sesuai potensi anak, termasuk menghargai eksistensi setiap anak sehingga tumbuh rasa dihargai, saling memberi, dan memotivasi untuk memperoleh pendidikan, dan memberi pengalaman sehingga semua anak dapat berpartisipasi dalam kelas di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

***

*) Oleh: Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES