Tekno

Kominfo RI Perbarui Data Televisi yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:12 | 127.92k
Ilustrasi - Siaran TV digital. (Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)
Ilustrasi - Siaran TV digital. (Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) melakukan pembaruan jumlah perangkat televisi seiring dengan proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan siaran TV Digital

Berdasarkan data terbaru pada 19 Mei 2022, jumlah set top box yang terverifikasi Kominfo RI masih sama jumlahnya di angka 57 juta unit dari berbagai merek. Sedangkan jumlah televisi yang terdaftar mencapai 853 merek, seperti merek Samsung, LG, Sharp, Coocaa, Panasonic, Polytron, Realme, Sanken, Akari dan lainnya dengan bermacam tipe dan modelnya.

Kominfo RI turut memberikan cara untuk mengecek perangkat televisi kalian sudah digital atau masih analog:
1.    Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
2.    Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
3.    Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
4.    Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Aturan perangkat verifikasi Kominfo RI ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Jika masyarakat tidak memiliki tv yang mendukung TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV. Namun cukup dengan membeli Set Top Box (STB) yang dicolokkan pada TV analog. STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. 

Menurut pantauan TIMES Indonesia, harga STB ini beragam mulai dari Rp150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp400 ribu. Bagi yang kurang mampu, penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.
Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Koiminfo RI meluncurkan program peralihan TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV digital. Program migrasi TV Analog ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Migrasi TV ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.

Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang lima langkah percepatan transformasi digital termasuk dengan mengoptimalisasi pita frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi 700 MHz ini merupakan pita frekuensi ”emas” untuk peningkatan layanan internet. 

Digitalisasi sistem penyiaran televisi menggunakan pita frekuensi ini akan lebih optimal dan lebih efisien. Hal ini juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet.

Peningkatan layanan internet ini, disebutkan, akan memberikan dampak yang besar. Boston Consulting Group memperkirakan manfaat dari Digital Dividend dengan peningkatan Internet di Indonesia, dalam lima tahun akan menghasilkan multiplier effect, yakni, 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, 118 ribu penambahan peluang usaha baru, serta  ± Rp77 Triliun penerimaan Kas Negara.

TV Digital ini memiliki kelebihan dibandingkan TV Analog. Siaran TV digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas siaran yang lebih bagus daripada TV Analog. TV digital dapat menampilkan siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti suara atau gambar yang rusak. Hal ini dikarenakan TV digital dirancang untuk suara dan data, bukan hanya untuk suara saja seperti di TV analog.

TV Digital juga menampilkan suara dan gambar yang jernih meskipun jauh dari pemancar. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan pengguna untuk dekat dengan pemancar agar mendapat suara atau gambar yang jernih. Sinyal yang digukanan pun sangat kuat jika dibandingkan dengan TV Analog. 

Selain itu, TV Digital sangat memungkinkan lembaga penyiaran mengeluarkan biaya siaran rendah. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan biaya siaran sangat tinggi. Sehingga, ketika transformasi digital dimulai, perusahaan penyiaran TV analog harus mengubah ukuran dan sumber daya bisnisnya.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV Digital dilakukan dalam tiga tahap pada tahun 2022. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES