Hukum dan Kriminal

Tantri-Hasan Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:35 | 146.99k
Suasana sidang vonis Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus jual beli jabatan. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Suasana sidang vonis Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus jual beli jabatan. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOBupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI memasuki sidang akhir atau vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.Uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sidang vonis dipimpin Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Dalam persidangan tersebut, terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri), dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan oleh JPU KPK RI pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.

Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dinilai kurang sebanding dengan apa yang telah dilakukan Tantri dan Hasan selama menjadi penguasa di Kabupaten Probolinggo. 

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Sebagai informasi, keduanya jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES