PBNU: Hewan yang Terinfeksi Virus PMK Tak Boleh Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mengatakan hewan yang tertular wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tak sah menja ...

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mengatakan hewan yang tertular wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tak sah menjadi hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Pria yang juga akrab disapa Gus Fahrur tersebut menjelaskan ciri-ciri hewan yang terkena virus PMK, salah satunya kuku hewan tersebut lepuh bahkan sempat mau putus. Selain itu, juga ada penyakit kurus permanen di dalam hewan tersebut.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat yang ingin berkurban memilih hewan yang hendak di kurbankan dalam keadaan sehat. Dia menegaskan hewan ternak yang terjangkit virus PMK tidak sah di jadikan kurba, karena tidak sehat.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Ahmad Fahrur Rozi di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, Fahrur mengimbau umat Islam dan penjual hewan kurban memastikan hewan yang akan dijual sebagai hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan.
Ia juga meminta agar panitia kurban bersama tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan," pungkas Gus Fahrur selaku Ketua PBNU terkait wabah PMK yang berpotensi menginfeksi hewan kurban. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

