Pemerintahan

Formappi Desak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Dihentikan

Minggu, 29 Mei 2022 - 12:58 | 32.14k
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - (FOTO: ist)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - (FOTO: ist)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah (Pj kepala daerah) harus segera dihentikan. Hal itu menyusul penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 

"Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangannya yang diterima, Minggu 29 Mei 2022.

Ia mengingatkan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.

Sebab penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi serta melanggar aturan. Ia khawatir penunjukan itu menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Ia juga menduga hal tersebut tidak lepas hubungannya dengan konsolidasi jelang Pemilu 2024.

Formappi mendorong penunjukan itu harus dihentikan karena tidak ada keuntungan dalam penunjukan penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif. Bahkan justru mencederai demokrasi di Indonesia.

"Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," ucap Lucius.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat. 

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang diantaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara," sebut Ray. 

Pemerintah juga mengabaikan  UU NO.34 tahun 2004, pasal 47  yang dengan tegas pada semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI. Dan terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022. 

"Penjabat ini dijadikan sebagai bagian dari memperkuat kekuasaan, bukan proses demokratisasi. Tetapi memperkuat konsolidasi pemerintah pusat, dengan cara begitu mereka menempatkan orang-orang yang mendapatkan resistensi cukup kuat, karena tidak menyumbang terhadap peningkatan kualitas demokrasi," kata Ray.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya meminta pemerintah melakukan proses seleksi penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan Maharani menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik. "Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik," pesannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES