Peristiwa Daerah

Dicalonkan Sebagai Ketua DPD Ikadin DIY, Ini Respon E'et Susita

Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:56 | 46.36k
Advokat E'et Susita yang dicalonkan sebagai ketua Ikadin DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Advokat E'et Susita yang dicalonkan sebagai ketua Ikadin DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dicalonkan sebagau Ketua Ikadin DPD DIY periode 2022-2026 tidak membuat advokat E'et Susita SH jumawa. Ia mengaku tak ingin gegabah. Menurutnya, kembali aktif pada organisasi advokat yang sehat seharusnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.

Karena itu, pentingnya figur pemimpin organisasi advokat yang peduli pada anggotanya, menjadi contoh bagimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum. Serta mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan Polri, Kejaksaan, maupun Hakim.

DPD Ikadin DIY akan menggelar Musda hari ini, Sabtu (28/5/2022). Yang dibahas adalah wadah tertinggi Ikatan Advokat Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menata ulang AD ART selama empat tahun kedepan sekaligus pemilihan ketua DPD Ikadin DIY.

Musda yang ketiga ini bertema 'Multibar Organisasi Advokat dan Sinergisitas Penegak Hukum'. Menjadi keharusan di tengah dinamika penegakan hukum dalam bersinergis dengan para penegak  hukum yang lain.

Selain itu musda DPD Ikadin juga menjadi ajang silaturahmi antar advokat se DIY dimana DPD Ikadin mempunyai 5 DPC yaitu kota Yogyakarta, Sleman, Bantul. Kulonprogo dan Gunungkidul.

Menurut E'et Susita, penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik teratur dan benar bilamana semua penegak hukum dan masyarakat saling bersinergi dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.

"Penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara harus saling membantu dan menyempurnakan dalam tataran nyata pelaksanaan hukum di tengah tengah masyarakat," terangnya.

Ditegaskan oleh E'et Susita, pengacara di dalam naungan organisasi advokatnya berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 bersifat multibar sehingga single bar tidak berlaku lagi.

Sejak diterbitkan SK 73 Tahun 2015 tersebut semua advokat yang merupakan hasil dari organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang Undang itu sah dan kartu advokatnya bisa digunakan beracara baik secara litigasi dan non litigasi.

"Advokat dari suatu organisasi yang multibar dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 101/PUU/2009 dan Nomor 36/PUU/2014 serta Nomor 112/PUU/2015 yang menguatkan adanya multibar dari organisasi advokat sehingga keberadaan multibar organisasi advokat adalah suatu keharusan," jelas E'et Susita.

Di samping itu, keberadaan para pencari keadilan semakin dipermudah dengan adanya para advokat yang berada dalam organisasi advokat yang melaksanakan multibar.

E'et menyebutkan semakin banyaknya advokat dengan tidak mengesampingkan kualitas SDM dari advokat itu sendiri. Para pencari keadilan atau masyarakat akan lebih terlindungi kepentingan hukumnya dan memudahkan para penegak hukum melaksanakan fungsinya masing masing.

Sedangkan perdebatan mengenai singlebar. Bagi E'et Susila sudah kadaluarsa. Pengacara yang direkomendasikan oleh DPC Ikadin Sleman sebagai calon Ketua Ikadin DPD DIY ini berpendapat sejak tahun 2009 dengan adanya putusan MK.

Sehingga sejak 2009 sampai tahun 2022 atau selama 13 tahun lebih masyarakat pencari keadilan sudah bisa merasakan dengan adanya sistem multibar dari organisasi advokat ini.

"Ribuan putusan Pengadilan se-Indonesia dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung RI telah terbantukan dengan adanya sistem multibar dari organisasi advokat tersebut," ungkapnya.

Di samping itu permasalahan hukum dari bersifat Non litigasi sampai dengan yang Litigasi berhasil dicapai dengan bantuan dan peran dari para penegak hukum diantaranya adalah para pengacara atau advokat yang terhimpun dari organisasi advokat multibar.

E'et Susita mengharap kedepan kita songsong penegakkan hukum yang menjadi idaman bagi kita semua. Bisa mendapatkan keadilan untuk semua, bermanfaat bagi sesama dan mempunyai kepastianhukum bagi para pencari keadilan.

Hal itu, tegas E'et Susita bisa diwujudkan ditengah tengah masyarakat melalui organisasi advokat yang multibar serta bersinergis dengan penegak penegak hukum yang lain. Baik dari pihak kehakiman, pihak kejaksaan, dan pihak kepolisian.

Kembali E'et Susita menyebutkan, keberadaan para penegak hukum yang sering disebut Catur Darma Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) menjadi harapan masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum sebagaiamana yang mereka dambakan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Selain berharap musda DPD Ikadin DIY berjalan lancar. Terlebih akan dibuka dan dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027advokat senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM.

Maka E'et Susita juga berharap dapat menghasilkan program-program kerja yang bermanfaat untuk anggotanya sekaligus bagi masyarakat pencari keadilan agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan bantuan hukum baik secara litigasi ataupun non litigasi.

Keberadaan musda DPD DIY juga diharapkan dapat menghasilkan Ketua DPD Ikadin DIY yang profesional independen berwawasan luas dan bisa mengayomi para anggotanya.

E'et Susita menekankan  musda Ikadin DIY dari anggota oleh anggota dan untuk anggota dilaksanakan secara musyawarah mufakat menghasilkan program kerja yang membumi dan dapat meningkat kualitas SDM anggota advokat Ikadin.

"Semoga dengan adanya musda Ikadin DPD DIY kualitas dan kuantitas pelayanan serta pendampingan atau bantuan hukum Advokat Ikadin terhadap masyarakat bisa meningkat lebih baik," kata E'et sebelum mengakhiri keterangannya. Fiat Justitia Ruat Couluum. Biarpun langit runtuh Keadilan harus ditegakkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES