Peristiwa Nasional

Kemenag RI Tegaskan Persyaratan Batas Usia Haji Adalah Kebijakan Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:37 | 36.86k
Ilustrasi Jemaah Haji. (FOTO: AFP PHOTO/AHMAD AL-RUBAYE)
Ilustrasi Jemaah Haji. (FOTO: AFP PHOTO/AHMAD AL-RUBAYE)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Hilman Latief menegaskan seluruh persyaratan haji tahun 1443H/2022 bagi Jemaah Calon Haji atau JCH Indonesia adalah kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Hilman mengaku jika beberapa kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini cukup membuat publik resah, terkait syarat yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Menentukan kebijakan dan menyambangi orang yang tidak bisa berangkat tahun ini bukan hal yang mudah, kami terus memberikan informasi kepada publik berulang-ulang bahwa beberapa kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ucap Hilman dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Hilman mengatakan, pemberlakuan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang terus bergulir di masyarakat, masih dianggap oleh banyak masyarakat bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag.

"Beberapa waktu lalu Menteri Agama, Saya dan bersama tim berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan haji, point penting yang kami komunikasikan mengenai usia, apakah keputusan tersebut bisa dirubah, namun jawaban Pemerintah Arab Saudi itu sudah keputusan final," paparnya.

"Yang perlu kami sampaikan, kami terus melakukan koordinasi namun sekali lagi keputusan ini murni dari Pemerintah Arab Saudi dan sama sekali bukan keputusan Pemerintah Indonesia, masih banyak yang beranggapan demikian," kata Hilman.

"Masyarakat juga beranggapan kebijakan pembatasan usia berlaku selamanya, insyaAllah kebijakan ini tidak berlaku selamanya dan kita sama-sama berdoa, untuk itu kami mohon doa serta kerjasama berbagai pihak untuk menyampaikan informasi ini setidaknya membuat tenang masyarakat," tandas Dirjen PHU Kemenag RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES