Peristiwa Daerah

Restorative Justice Tingkatkan Partisipasi Warga Majalengka Wujudkan Kondusifitas

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:55 | 62.14k
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menghadiri launching restorative justice. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menghadiri launching restorative justice. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Eman mengatakan, seperti halnya dua lokasi rumah restorative justice yang dibentuk di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka tanggal 11 april 2022.

"Keberadaannya itu (rumah restorative justice) harus mampu mewujudkan kepastian dan kebenaran hukum dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan," ujar Eman Sulaeman, Jumat (27/5/2022).

Kemudian selain itu, sambungnya, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan.

Ia mengatakan, bahwa restorative justice hadir hanya untuk penyelesaian terhadap perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan dan dimediasikan terhadap kedua belah pihak beserta keluarga, disaksikan oleh pemerintah setempat.

"Restorative justice merupakan jawaban keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan yang hakiki, sebagai sarana musyawarah perdamaian bagi masyarakat dan jaksa sebagai fasilitator serta kepala desa selaku mediator ”ungkapnya.

Eman menyebutkan, bahwa berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat diberlakukannya restorative justice yaitu terhadap tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan dan besaran kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban terus kategori tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lanjutnya, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. "Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” kata Eman.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengapresiasi dengan terbentuknya restorative justice, sebab keberadaannya dinilai menjadi sebuah tuntutan terkait penanganan hukum di masyarakat.

Karna memandang, kehadiran restorative justice akan menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Sebab, menurutnya masih tinggi potensi ketokohan dan musyawarah mufakat lebih inti untuk menyelesaikan masalah di masyarakat.

"Kepala daerah wajib memulihkan tiga hal, yaitu memulihkan suasana kebatinan rakyat, tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan segera pulihkan ekonomi," tegasnya.

Kapasitas rumah restorative justice akan membantu aliran persoalan atau masalah ke kantor kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta memberi solusi yang luar biasa bagi terciptanya kondusifitas di masyarakat.

Dengan demikian, Karna menandaskan, bahwa penyelesaian perkara atau masalah yang terjadi di tengah masyarakat hendaknya dilakukan dengan pendekatan sistem solusi restorative justice secara menyeluruh di setiap desa di wilayah Majalengka. (*)

Pewarta: Hendri Firmansyah

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES