Satpol PP Gresik Razia Warung Karaoke Sediakan Miras
TIMESINDONESIA, GRESIK – Berbekal informasi dan pengaduan masyarakat, Satpol PP Gresik Jawa Timur merazia warung karaoke yang menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun.
Korps penegak perda ini menyisir warung kopi. Ketika merazia warkop di Jalan Raya Mentaras Dukun, petugas mendapati warung karaoke dan pemandu lagu.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya meminimalisir angka pelanggaran. Apalagi, ini merupakan pengaduan masyarakat.
"Dalam giat tersebut kami mengamankan 6 bir serta 25 liter tuak," katanya, Rabu (25/5/2022).
Dikatakan dia, selama ini masyarakat sekitar resah dengan adanya warung karaoke tersebut. Apalagi, pramusaji penjaga warung kerap berpakaian seksi.
Suprapto menyatakan, petugas juga membawa pemilik warung kopi serta pramusaji ke kantor untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ini sebagai wujud dari cipta kondinsi sesuai dengan Perda No. 02 TH. 2022 TibumTranmas," imbuh Kepala Satpol PP Gresik menanggapi razia warung karaoke. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |