Adv

Distan Malut Gelar Rakor Waspada Wabah PMK

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:47 | 33.50k
Rakor kewaspadaan wabah PMK.(Foto: Adi for TIMES Indonesia)
Rakor kewaspadaan wabah PMK.(Foto: Adi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK mulai menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Tercatat, wabah tersebut sudah terdeteksi di 16 provinsi.

Di Provinsi Maluku Utara (Malut) memang belum ditemukan wabah yang menyerang ternak sapi ini, namun pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah antisipasi.

“Sampai saat ini kami terus memantau di lapangan, dan belum ditemukan adanya wabah PMK ini,” ujar Kadis Pertanian Malut, Nurjannah Ali di Sofifi, Rabu (25/5/2022).

Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara melalui bidang Peternakan dan kesehatan Hewan Dinas Pertanian telah melakukan berbagai aksi dan upaya tindak lanjut agar tidak terjadi wabah PMK.

Pihaknya pun menggelar rapat koordinasi Kewaspadaan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang dihadiri oleh Dinas Pertanian 10 kabupaten kota, serta Balai Karantina Ternate, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Malut, Sofifi, Rabu 25 Mei 2022.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kadis Pertanian Malut, Nurjannah Ali dan menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut. 

  1. Sosialisasi kepada Masyarakat bahwa PMK Bukan Penyakit Zoonosis (aman di Konsumsi)
  2. Provinsi membuat Gugus tugas kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK].
  3. Harus segera dibentuk Satgas PMK Provinsi dan Kabupaten Kota.
  4. Segera menSosialisasi penyakit PMK bias dengan tatap langsung atau dengan spanduk “Mari Torang Jaga Maluku Utara Bebas PMK”
  5. Setiap kab/kota Wajib memiliki dokter Hewan
  6. Lalulintas ternak antar kabupaten tetap berjalan seperti biasa
  7. Pemasukan hewan ruminansia besar/kecil dari luar provinsi Maluku utara harus mendapatkan rekomendasi pemasukan dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
  8. Pemasukan Daging Sapi Beku dari luar Provinsi Maluku utara harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
  9. Pengawasan yang ketat terhadap lalulintas ternak ruminansia dipintu-pintu masuk oleh Balai Karantina Pertanian klas II Ternate.
  10. Pelabuhan atau pintu masuk yang tidak ada petugas karantina hewan agar dibantu pelaksanaan pengawasan lalulintas ternak oleh petugas kepolisian.
  11. Kepolisian memeriksa dokumen lalu lintas ternak diantaranya SKKH dan Rekomendasi pemasukan/pengeluaran
  12. Setiap hewan qurban harus diperiksa oleh dokter hewan dan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan .

“Kami berharap, komitmen ini dapat dijalankan dengan maksimal oleh semua stakeholder dan dukungan dari masyarakat,” imbuhnya usai Rakor Kewaspadaan Wabah PMK tersebut(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES