Peristiwa Daerah

Cegah PMK, Sapi Dari Luar Daerah Dilarang Diperjualbelikan di Pasar Hewan Ngawi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:00 | 42.22k
Pemeriksaan sapi oleh petugas di pasar hewan Ngawi. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Pemeriksaan sapi oleh petugas di pasar hewan Ngawi. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Sapi yang berasal dari luar daerah dilarang diperjualbelikan di pasar hewan Kabupaten Ngawi. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang makin mengkhawatirkan.

Sejumlah kendaraan yang mengangkut sapi dari luar daerah, seperti Magetan, Madiun, dan Bojonegoro terpaksa harus putar balik. Hanya sapi ternakan warga Ngawi yang boleh diperjualbelikan di Pasar Hewan Legi, masuk Desa Kandangan, Ngawi.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, saat meninjau kondisi pasar hewan Legi mengatakan, larangan sapi dari luar daerah untuk diperjualbelikan sebagai langkah antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran PMK. Di samping itu, juga untuk menjamin hanya sapi yang sehat saja yang boleh diperjualbelikan.

Pemeriksaan-sapi-2.jpgWabup Antok saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

"Hal ini dilakukan untuk menjamin hewan ternak yang dijual di pasar Legi ini hanya yang sehat dan terbebas dari PMK," kata Wabup Antok kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

Pembatasan itu juga dilakukan demi melindungi para peternak lokal. Sebab, peternak sapi di Kabupaten Ngawi tidak seluruhnya berkapasitas besar. Ada banyak peternak sapi dengan skala kecil, yang umumnya berada di pedesaan. Dimana hal itu menjadi tumpuan perekonomian para peternak.

"Di desa-desa banyak yang hanya memiliki satu atau dua sapi. Itu yang harus kita proteksi," ujarnya.

Adapun pembatasan sapi dari luar daerah juga untuk melindungi para konsumen. Hal itu menurut Wabup Antok untuk memberikan garansi bagi para konsumen. Bahwa sapi yang akan dipotong atau akan dibesarkan kembali, bebas dari paparan PMK.

Sapi yang tidak diizinkan diperjualbelikan di pasar hewan dengan ciri-ciri yang mengarah pada PMK. Tidak hanya sapi dari luar daerah, pun juga aturan itu berlaku bagi sapi ternakan warga Ngawi.

Pemeriksaan-sapi-3.jpgKondisi pasar hewan, pasar Legi di Ngawi. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

Lebih lanjut, Wabup Antok menyampaikan, saat ini para pedagang sapi berharap segera memiliki surat rekomendasi untuk menjual sapi ke luar daerah. Hanya saja, hal itu belum bisa dipenuhi segera. Sebab, hingga saat ini belum ada prosedur dari Pemprov Jawa Timur.

"Surat keterangan untuk keluar daerah, sementara masih menunggu dari Dinas Peternak Provinsi Jawa Timur. Kita masih menunggu, dan mudah-mudahan pekan depan ada kepastian terkait SOP tersebut," jelas Wabup Antok.

Pantauan TIMES INDONESIA di pasar Legi, kendaraan pengangkut sapi yang akan diperjualbelikan harus melalui pemeriksaan ketat petugas. Kendaraan yang akan masuk pasar juga harus disterilkan dengan disinfektan.

Adapun berdasarkan catatan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, sebanyak 39 kendaraan pengangkut sapi yang berasal dari luar daerah harus putar balik. Hanya 530 ekor sapi yang bebas dari indikasi PMK yang bisa masuk pasar Legi Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES