Peristiwa Daerah

DJP Jatim Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:10 | 36.89k
Kakanwil DJP Jawa Timur II dalam Konferensi pers yang digelar di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kakanwil DJP Jawa Timur II dalam Konferensi pers yang digelar di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengajak masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dilansir laman pajak.go.id, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaksanaan PPS dilangsungkan sejak tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Terhitung kurang dari 37 hari lagi program ini ditutup. Program ini menyasar para subjek WP dalam 2 kebijakan. Kebijakan pertama, kepada WP peserta tax amnesty dan kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Alvatin menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini secara umum memiliki 2 keuntungan. Salah satunya tidak dikenakan berat membayar 200 persen.

Kakanwil-DJP-Jawa-Timur-2.jpgKabid DP3 Kanwil DJP Jawa Timur II, Basuki Prijono saat memberikan statemen dalam Konferensi pers yang digelar di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

"Keuntungannya 2 sebetulnya. Pertama, bahwa ia terhindar dari sanksi yang memberatkan sebesar 200 persen atau 25 persen tambah 15 persen. Kedua, data yang dilaporkan dalam program PPS ini tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, bahkan tuntutan pidana paiak," ungkap Vita dalam konferensi pers di Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022)

Agustin menambahkan bahwa terdapat sanksi bagi para WP yang tidak membayar kewajibannya. "Sanksinya kalau skema satu, mereka yang ikut peserta tax amnesty, dengan dasarnya sebelum tahun 2016 itu untuk orang pribadi sanksinya tarif 30 persen ditambah sanksi 200 persen," tegas Vita.

Sedangkan untuk skema kedua, yakni WPOP yang belum membayar pajak sepenuhnya pada tahun 2016-2020. "Tarifnya 25 persen ditambah sanksinya sebesar 15 persen," ungkap Vita.

Perolehan PPh Januari-Mei

Kakanwil DJP Jawa Timur II mencatat perolehan jumlah WP dengan angka unik, yakni 1.234 WP. Pajak Penghasilan (PPh) untuk wilayahnya pertanggal 1 Januari-25 Mei 2022 sebesar Rp 132 Miliar.

"Ini angka Rp 132.149.628.851 tidak kecil, tapi orang mau membayar membayarkan pajak karena ingin mendapat kepastian hukum. Kalau sudah ikut PPS tidak akan dikenakan sanksi, tidak akan diperiksa lagi," tegas Agustin Vita Alvatin.

Wilayah Jatim II ini meliputi 16 KPP yang ada di Jawa Timur. Mulai dari Jombang, Mojokerto, hingga Ngawi. Lalu wilayah Sidoarjo, Gresik, hingga Pamekasan dan daerah lainnya.

Sedangkan secara Nasional terdapat 50.166 WP. Perolehan PPh untuk nasional terkini adalah Rp 10 triliun. "Kami berharap setiap wajib pajak harus respon. Paling tidak mengklarifikasi data itu kepada KPP. Karena setelah program ini ditutup, kami akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES