Ekonomi

Anggota Komisi VI DPR RI Kristisi Penunjukan Luhut Urus Masalah Minyak Goreng

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:02 | 44.33k
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. (FOTO: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. (FOTO: Dok. DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengkritisi penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurusi sengkarut minyak goreng karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung," ucap Deddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

Penunjukan Luhut, kata Deddy, sedikit banyak akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.
 
Selain itu, Luhut sudah banyak mengambil alih pekerjaan sejumlah kementerian. "Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves. Kenapa sekarang diserahkan tugas ambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus?" tanya Deddy.

Selain menambah beban kerja Luhut yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet.
 
Menurut Deddy, nama Luhut terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Ia pun khawatir isu kedekatan Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat. 

Apalagi, lanjut dia, jabatannya sudah sangat banyak, kesannya tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain Luhut. "Jika itu terjadi, kasihan Pak Luhut yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi," ujarnya.

Dikatakan, masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada. Seperti urusan membangun sistem penguasaan, distribusi, dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.
 
Tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemda, kata Deddy, sudah sangat jelas. "Jadi, kata kuncinya ada pada penegakan hukum, pada sistem, dan bukan pada sosok pribadi karena sudah ada mekanisme untuk itu," tegas Deddy, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES