Pemerintahan

Mahfud MD: LGBT Sedang Dibahas Dalam RUU KUHP Oleh DPR RI 

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:13 | 39.38k
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD (foto: Dokumen/Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ), Mahfud MD (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membenarkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rencana memasukkan LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Menko Mahfud, akan ada regulasi khusus yang mengatur tentang LGBT di Indonesia. Dia yakin dengan regulasi tersebut akan membantu menjaga keharmonisan masyarakat dalam berintraksi dengan LGBT. Mereka akan diatur secara spesifik baik dari segi komunikasinya hingga ruang geraknya.

Meski dikatakan Menko Polhukam dalam RUU KUHP tersebut tidak ada kata LGBT, namun RUU yang sedang digodok di DPR tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada netizen di akun Twitternya @mohmahfudmd.

"Anda saja yang tak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dst...," cuit Mahfud MD, Selasa (24/5/2022).

Oleh karena itulah, Mahfud MD meminta masyarakat tetap sabar dan tidak ber opini liar seputar LGBT. Mereka akan diberi regulasi khusus agar tidak seenaknya saja melakukan kampanye di Indonesia. Kemudian Mahfud juga berterimakasih kepada masyarakat yang terus bersedia diskusi seputar masalah tersebut.

"Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP, tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dst...," lanjut Mahfud MD. 

Sekedar informasi, sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa pelaku LGBT belum dapat diberikan sanksi apabila belum ada dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berkeTuhanan' tapi tak ada orang dihukum krn tak berTuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," pungkas Mahfud MD.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES