Pemerintahan

Pemkab Malang Kembali Meraih Predikat WTP ke Delapan Kali Berturut-turut

Senin, 23 Mei 2022 - 18:41 | 76.25k
Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi ketika menerima predikat WTP. (FOTO: Bagian Prokopim Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)
Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi ketika menerima predikat WTP. (FOTO: Bagian Prokopim Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kembali diraih Pemkab Malang. Ini merupakan predikat kedelapan kali berturut-turut diterima Pemkab Malang yang dinahkodai Bupati Sanusi.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setiono kepada Bupati Malang Sanusi di Kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (23/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM dan Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti.

Bupati-Malang-Sanusi-ketika-menerima-predikat-WTP.jpgBupati Malang Sanusi ketika menerima predikat WTP. (FOTO: Bagian Prokopim Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)

Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menjelaskan terkait predikat WTP yang kembali diterima Pemkab Malang sebanyak delapan kali berturut-turut tersebut.

''Alhamdulillah Kabupaten Malang menerima LHP dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke delapan berturut-turut. Pada prinsipnya ini hasil kerja keras bersama-sama, dari tim LKPD dan seluruh OPD Pemkab Malang," ujar Wahyu.

Lebih lanjut dia mengatakan, LHP diserahkan BPK sehubungan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemkab Malang.

"Tentunya tanpa kerja keras bersama-sama, kita sulit karena akun-akunnya banyak sehingga membutuhkan saling kecermatan dan ketelitian, serta saling membantu," kata mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang ini.

Menurutnya, Opini WTP diberikan BPK RI dengan indikator jika laporan keuangan telah disajikan memadai dan andal. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

''Pondasi untuk mempertahankan Opini WTP ini dalam rangka penyajian, pengungkapan sistem kendali intern kita, maupun ketaatan terhadap perundang-undangan akan terus dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik dari tahun ke tahun," bebernya gamblang.

Sebagai informasi, selain Pemkab Malang yang menerima predikat WTP kedelapan kali berturut-turut, dalam kesempatan itu juga diserahkan WTP kepada Pemkab Blitar, Pemkab Lumajang dan Pemkot Pasuruan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES