Peristiwa Daerah

KPU Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Eny Kusrini

Senin, 23 Mei 2022 - 18:15 | 61.73k
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Haryanto Andinata, menyerahkan berkas verifikasi PAW ke staf sekretariat DPRD setempat. (FOTO: KPU Kabupaten Probolinggo for TIMES Indonesia)
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Haryanto Andinata, menyerahkan berkas verifikasi PAW ke staf sekretariat DPRD setempat. (FOTO: KPU Kabupaten Probolinggo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Proses pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari PKB, Eny Kusrini, terus bergulir. Kini, Senin (23/5/2022), giliran KPU setempat menyerahkan hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti tersebut.

Berkas dokumen PAW itu diserahkan oleh Komisioner KPU setempat Agus Haryanto Andinata, dan diterima oleh staf sekretariat DPRD.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah seluruh komisioner KPU menggelar rapat pleno. “Karena kami hanya dibatasi waktu lima hari setelah menerima surat dari DPRD," ujar Ali Wafa. 

Ia menerangkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur yang berlaku, yaitu memeriksa surat dari DPRD; memeriksa surat dari DPC PKB tentang permohonan pergantian tersebut; memeriksa penetapan daftar calon tetap atau DCT; memeriksa keputusan tentang penetapan perolehan kursi dapil 5; memeriksa putusan PN dan MA; dan memeriksa bukti pendaftaran LHKPN calon pengganti.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan, kata dia, pihaknya memutuskan bahwa Usman Muhtadi sebagai calon pengganti Eny Kusrini. Sebab, menurutnya, Usman meraih suara sah terbanyak setelah Eny Kusrini. "Dalam nomor urut, Usman ini nomor 2. Sedang Eny nomor 7. Eny mendapat terbanyak sekitar 6.964 suara, lalu disusul Usman 3.064 suara," tutur Ali Wafa.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo melayangkan surat ke DPRD setempat, Selasa (12/4/2022). Surat itu mengenai PAW Eny Kusrini. Kemudian DPRD melayangkan surat prihal berkas PAW itu ke KPU, untuk diserahkan ke Gubernur Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES