Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo, Terdakwa Tantri-Hasan Tolak Replik

Senin, 23 Mei 2022 - 16:37 | 61.97k
Sidang pembacaan replik kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sidang pembacaan replik kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sidang lanjutan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, masuk agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/5/2022).

JPU menyebut, isi replik tersebut di antaranya dalil pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum tidak beberdasar dan selayaknya dikesampingkan.

Dalil dalil penasihat hukum diminta harus dibuktkan di persidangan. JPU tetap berdasarkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap kedua terdakwa Puput Tantriana SARI dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Sementara tanggapan dari kedua terdakwa terhadap replik JPU ini, menolak semua tuduhan. Menurutnya kedua terdakwa dalam persidangan, dakwaan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa hanya menyangkut tata kelola dan tidak bersifat pada tindak pidana korupsi.

Tantri, menolak replik dan tetap kepada Pledoi. Sedangkan Hasan Aminuddin, menyayangkan replik tidak berdasar, karena seorang bernama Faisal, memberikan uang Rp 20 juta itu tidak menyebut untuk Hasan. Hasan, menolak Replik, karena berasumsi tidak berdasar.

Selanjutnya, sidang diagendakan pada tanggal 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda vonis kepada kedua terdakwa.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri), dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan oleh JPU KPK RI pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.

Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dinilai kurang sebanding dengan apa yang telah dilakukan Tantri dan Hasan selama menjadi penguasa di Kabupaten Probolinggo. 

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Pasangan Tantri-Hasan jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES