Indonesia Positif

Gandeng Sarbumusi, BPJAMSOSTEK Jember Serahkan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja

Senin, 23 Mei 2022 - 11:31 | 31.43k
Penyerahan klaim Jaminan Kematian secara simbalik oleh BPJAMSOSTEK Jember bersama Sarbumusi kepada ahli waris. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Jember/AJP)
Penyerahan klaim Jaminan Kematian secara simbalik oleh BPJAMSOSTEK Jember bersama Sarbumusi kepada ahli waris. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Jember/AJP)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK di Kabupaten Jember, Jawa Timur semakin mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Pihak BPJAMSOSTEK Jember pada Minggu (23/5/2022) kemarin kembali menyalurkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Kali ini, JKM disalurkan kepada ahli waris tenaga kerja atau karyawan UD Sejati atas nama Hosir Rohman yang meninggal dunia.

Kepada perwakilan ahli warisnya, Devi Qomariyah, pihak BPJAMSOSTEK Jember memberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Tidak hanya iti, BPJAMSOSTEK Jember juga menyerahkan santunan hari tua sebesar Rp16 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan bersama ketua Sarbumusi (Serikat Buruh Muslim Indonesia) Kabupaten Jember Umar Faruk, juga didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Jember Ida Dwi Patnurjati yang mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Jember.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember dalam sambutannya mengatakan, program perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap anggota Sarbumusi di wilayah Kabupaten Jember merupakan kerja sama antara pemangku kepentingan yakni pemberi kerja, pekerja serta Pemerintah Kabupaten Jember dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Jember.

“Saya berharap program perlindungan BPJAMSOSTEK ini bisa bermanfaat untuk seluruh anggota Sarbumusi dan keluarga, dimana setiap hari melakukan aktivitas pekerjaannya memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja saat bekerja," kata Umar.

“Harapannya kita bisa terus berkolaborasi, sosialisasi masif kepada pelaku usaha dan pekerja anggota akan kami dorong. Nantinya setiap pekerja bisa mempunyai kesadaran sendiri akan kebutuhan perlindungan BPJAMSOSTEK terutama saat melakukan pekerjaannya yang berisiko tinggi," lanjut Umar.

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Jember Ida Dwi Patnurjati mengapresiasi Sarbumusi Kabupaten Jember yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Sarbumusi Kabupaten Jember dalam upaya perlindungan pekerja dan kesadaran akan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jember untuk dapat mendukung seluruh anggota sarbumusi terlindungi program BPJAMSOSTEK," ucap Ida.

Ida melanjutkan, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) yang nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah total beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya yang meninggal dunia jika peserta terdaftar minimal 3 tahun.

Dia juga menjelaskan manfaat JKK seperti pengobatan dan perawatan RSUD Kelas I sampai dengan sembuh, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, dan lain-lain. 

Sehingga nilai manfaat yang diberikan sangat besar dan membantu pekerja yang mengalami musibah. 

Menurtnya, di situlah bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia dengan menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara sesuai UU nomor 24 tahun 2011.

"Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta manfaat layanan tambahan bagi peserta JHT yaitu program pinjaman perumahan," tutup Ida. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES