Usai Dilantik, Ini Tugas Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Setelah dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Minggu (22/5/2022), Sumadi dan Tri Saktiana memiliki tugas baru. Tentu, tanggungjawab baru tersebut tidak ringan mengingat saat ini situasinya masih pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan mengatakan Penjabat Walikota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Selain itu, keduanya memiliki tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk urusan kebijakan, penjabat kepala daerah yang baru dilantik tersebut ketika akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Juga ketika akan melakukan pembahasan rancangan perkada dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru.
Namun, untuk urusan pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan penjabat kepala daerah ini tak perlu meminta persetujuan Mendagri.
Selain itu, Penjabat Walikota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo diperkenankan melakukan pengisian jabatan dan mutasi jabatan. Juga diperbolehkan membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Boleh membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,” terang Sultan.
Tak hanya itu, penjabat Penjabat Walikota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo diminta memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta.
“Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya. Antara lain, memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah,” jelas Sultan saat membacakan tanggungjawab dan tugas Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulonprogo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |