Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati, KPK RI Tangkap Eks Dirjen Holtikultura Kementan RI

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:53 | 43.36k
Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menahan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) TA 2013.

"Tersangka Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei s.d 8 Juni 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tulis KPK dikutip dari keterangan persnya pada Sabtu (21/5/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan HR bersama dua orang lainnya yaitu SR selaku Direktur Utama PT HNW dan EM selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Saat ini perkara atas SR dan EM telah berkekuatan hukum tetap.

Tersangka HI diduga telah mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil. Atas perbuatan ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Eks-Dirjen-Holtikultura-b.jpg

Selanjutnya HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara. Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.

KPK RI sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES