Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Bangkit Berbudaya

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:48 | 86.49k
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Mengutip dari laman resmi Kementerian Informasi dan komunikasi Kominfo) tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke114 tahun 2022 adalah “Ayo Bangkit Bersama”. Salah satu faktor yang dapat membangkitkan kebanggaan nasional Indonesia terutama pada sektor kebudayaan. Dari sekian banyak peninggalan karya budaya yang ada, sangat tertarik untuk mengkaji salah satu peninggalan karya budaya nusantara yaitu benda budaya keris sebagai senjata yang berfungsi sebagai identitas nusantara.

Sejarah pernah menjadi landasan pendahulu untuk mempersatukan Nusantara yang dilakoni Prabu Kertanegara dilandasi dengan keris, melalui ekspedisi Pamalayu. Kemudian dilanjutkan oleh maha patih Gajahmada dengan sumpah Tan Amukti Palapa dengan menghunus keris tinggi siap berperang dalam arti sebenarnya. Keris dapat diartikan sebagai harta pusaka budaya dari masa lampau yang digunakan untuk kehidupan masyarakat sekarang dan kemudian diwariskan untuk generasi mendatang secara berkesinambungan. Keris Indonesia terdaftar di UNESCO sebagai warisan budaya dunia non-bendawi manusia sejak tahun 2005.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Menurut dokumen purbakala, keris dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9 dan telah digunakan sebelum masa tersebut. Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada masa kini, keris lebih merupakan benda aksesoris ( ageman ) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya. Dari makna filosofis dalam ricikannya keris adalah hasil dari ketajaman olah piker, olah rasa dan muncul sebagai senjata tradisional yang lahir murni dari kandungan budaya Nusantara sendiri.. Untuk dapat melestarikan peninggalan-peninggalan budaya bangsa dengan mempelajari dan memahami nilai sejarah serta mempertahankan hasil karyanya, yaitu dengan mengkaji, serta mengetahui nilai-nilai sejarahnya.

Keris sebagai salah satu warisan budaya merupakan wujud cerminan dari tingginya peradaban suatu bangsa, Indonesia sendiri memiliki beragam betuk warisan budaya yang sudah pasti harus lestarikan dan dipelihara. Penghargaan terhadap warisan budaya merupakan salah satu ciri dari bangsa yang besar. Jadi sudah sepantasnya sebagai bangsa yang majemuk dan memiliki bermacam-macam warisan budaya, sebagai generasi penerus untuk berupaya menggali, dan melindungi warisan budaya tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan-warisan budaya tersebut.

Harus diakui, tingkat kesadaran masyarakat kita untuk melestarikan, dan melindungi benda-benda pusaka sebagai bagian dari warisan budaya bangsa masih rendah. Dapat dicermati dengan masih maraknya pencurian benda-benda pusaka di museum museum yang kemudian dijual pada kolektor-kolektor yang merupakan warga Negara asing, belum lagi kondisi museum yang masih banyak tidak terawat dengan baik. Kita baru akan “berteriak” ketika kebudayaan yang kita miliki di caplok oleh bangsa lain, sebut saja batik, reog ponorogo yang diklaim oleh Negara tetangga. Selain itu upaya pengarsipan warisan-warisan budaya yang dilakukan pemerintah belumlah optimal. Ironis memang jika justru literature tentang warisan budaya kita paling banyak terdapat di Universitas Laiden di Belanda.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pengaturan tentang perlindungan benda pusaka saat ini ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , pengaturan cagar budaya ini ditarik dari dasar hukumnya Pasal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Benda pusaka sendiri termasuk kedalam benda yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ini, sebagaimana yang tercantum kedalam Pasal 1 ayat (2), “Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau buatan manusia, baik bergerak tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pelestarian dan perlindungan terhadap benda-benda pusaka, hal ini dapat diketahui melalui Pasal 56 yang berbunyi “setiap orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya”. Dengan ini teranglah bahwa pelestarian dan perlindungan terhadap benda-benda pusaka tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab bersama.

Benda -benda pusaka sejatinya dapat dimiliki oleh perorarangan seperti yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Cagar Budaya, dengan catatan bahwa benda-benda tersebut telah memenuhi kebutuhan negara. Permasalahan kemudian datang ketika maraknya kasus pencurian ataupun pnyelundupan terhadap benda-benda pusaka, disamping faktor lemahnya pengawasan serta masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan benda-benda pusaka tersebut, faktor ekonomi jelas berpengaruh dalam maraknya kasus pencurian ini, harga selangit yang ditawarkan oleh kolektor-kolektor asing jelas sangat menggiurkan. Ketentuan pidana terhadap pencurian benda-benda cagar budaya juga telah diatur dalam undang-undang cagar budaya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.500.000.000,00.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Memang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut secara spesifik belum menjelaskan apa saja yang termasuk dalam benda cagar budaya, meski secara fakta begitu banyak benda-benda dari warisan budaya dari sejarah panjang kerajaan yang ada di nusantara ini yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar  budaya, paling tidak, apreasi tetap harus diberikan kepada pemerintah karena telah merespon dari aspirasi masyarakat pegiat budaya, dengan harapan segera dibuatkan aturan yang lebih spesifik dari benda cagar budaya.

Eksistensi keris sebagai warisan budaya mulai menjadi perhatian banyak pihak agar artefak budaya itu tetap menjadi kebanggaan dan jati diri bangsa. Diantaranya  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin, dan Peralatannya Bidang Perkerisan, yang mana salah satu tujuannya adalah untuk terus menjaga kelestarian dari keris supaya tetap terjaga dan mempertahankan pakem yang sudah ada.

Alternatif lain yang bisa dilakukan secara berkala pameran hasil mahakarya tersebut untuk umum, terutama anak-anak sekolah. Harapannya, generasi yang sedang bertumbuh tersebut lebih mengenal keris sebagai warisan budaya sejak dini, agar nantinya mempunyai jiwa untuk merawat dan memiliki.

Sebagai negara dengan mempunyai kemajemukan suku bangsa sudah tentu Indonesia memiliki beragam bentuk warisan budaya pula. Warisan budaya-budaya tersebut merupakan aset sejarah bangsa ini yang tak ternilai harganya, oleh karena itu sudah sepantasnya kita sebagai warga negara meningkatkan kepedulian terhadap warisan-warisan budaya tersebut, agar kedepannya tidak lagi terjadi kasus-kasus pengklaiman budaya Indonesia oleh bangsa asing, dan tidak ada lagi benda-benda pusaka yang dicuri lalu dijual untuk kepentingan pribadi. Tanggung jawab untuk melindungi aset ini bukan hanya ada pada pemerintah tetapi juga pada semua sebagai warga negara, Jika bangsa ini tidak peduli, bisa jadi keris yang bernilai historis dan menjadi branding kebanggan Nasional tersebut akan dikoleksi orang luar negeri. ***

Selamat Hari Kebangkitan Nasional  2022, “Ayo Bangkit Bersama”

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES