Peristiwa Nasional

Menkumham RI Minta APHTN-HAN Ikut Edukasikan Layanan Ketatanegaraan untuk Masyarakat

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:10 | 49.34k
Menkumham RI Yasonna H Laoly di Bali (FOTO: Kemenkumham)
Menkumham RI Yasonna H Laoly di Bali (FOTO: Kemenkumham)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly meminta kepada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk membantu Kemenkumham layanan ketatanegaraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna, Rabu (18/5/2022).

Menkumham-2.jpg

Yasonna mengatakan itu bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN, di Bali.

Dia menjelaskan layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU. 

Terkait layanan kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship). Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya. 

Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing. "Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan peraturan pemerintah," tuturnya.

"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," imbuh Yasonna.

Kata Yasonna, layanan kewarganegaraan juga dihadapi dengan adanya masalah status kewarganegaraan bagi WNI yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia, namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sama sekali (undocumented person). 

Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegara. "Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Yasonna mengungkapkan terkait layanan pewarganegaraan dimana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Menkumham-3.jpg

Selanjutnya, terkait partai politik seperti diketahui bahwa dalam rangka mengikuti kancah demokrasi pada Pemilu maka partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.  

Dalam perkembangannya, dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik merupakan salah satu dari pilar-pilar demokrasi. 

"Kemudian persoalan lain yang sering timbul kaitannya dengan konflik internal partai politik. Masalah ini sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikannya, namun ternyata banyak konflik internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan mahkamah partai sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.

Menkumham RI Yasonna berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkumham dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. Saya yakin, APTHN-HAN memiliki sumber daya putera-puteri bangsa yang terbaik. Sehingga gagasan, pemikiran, dan kontribusinya diharapkan dapat terus mengalir demi bangsa dan negara.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES