Peristiwa Daerah

Miris, Sudah Sebulan Jalan Desa Cangkir Gresik Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:21 | 96.13k
Blokade jalan Desa Cangkir Driyorejo (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Blokade jalan Desa Cangkir Driyorejo (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Sejumlah warga Desa Cangkir Driyorejo Gresik meradang karena sudah sebulan jalan desa diblokade atau ditutup paksa oleh orang yang mengaku pemilik lahan. 

Sebagai informasi pada 21 April 2022, Muntarib Cs yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memblokade jalan tersebut. Tak hanya membuat plang, mereka juga memasang banner yang bertuliskan ”Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”. 

Alhasil, beberapa kepala keluarga tak bisa melewati jalan tersebut. "Memutar lebih jauh tentunya," kata salah satu warga, Rabu (18/5/2022).

Salah satu warga yang juga mantan Kepala Desa Cangkir Lumaji mengatakan saat dia menjabat kades tanah tersebut merupakan milik desa. Hal itu tercatat dalam buku leter C lansiran tahun 1984.

"Saat saya menjabat tanah ini tidak masuk di buku leter C desa dan berstatus jalan desa, jadi gak mungkin punya warga," katanya ketika dikonfirmasi.

Lumaji mengungkapkan, pada tahun 2013, tanah yang bersebelahan batas timur jalan desa itu muncul surat dari SPOP melalui proses mutasi. Tentu dengan sepengetahuan Kades yang menjabat.  "Ini yang kami duga ada tindakan melawan hukum," terangnya.

Sementara lenutupan jalan milik desa oleh orang yang diduga pemilik lahan itu telah dilaporkan ke Polres Gresik dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Dalam surat itu juga disampaikan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Gresik sedang melaksanakan penyelidikan terkait laporan informasi nomor: LI/51/XI/2021/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES