Hukum dan Kriminal

KPK Geledah Balai Kota Ambon Selama 13 Jam

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:40 | 39.96k
Tim penyidik KPK RI usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/Penina F Mayaut).
Tim penyidik KPK RI usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/Penina F Mayaut).

TIMESINDONESIA, AMBON – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Dikutip dari ANTARA, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 13 jam. Tim KPK menyelesaikan penggeledahan pukul 21.46 WIT dan membawa lima koper dan satu tas berwarna cokelat.

Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan yakni ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Setelah penggeledahan, dilakukan penyegelan dua ruangan di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES