Peristiwa Nasional

Aturan Masker Dilonggarkan Presiden RI Jokowi, Ini Pengecualiannya

Selasa, 17 Mei 2022 - 18:41 | 50.19k
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain kegiatan di dalam ruagan, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) juga memberikan pengecualian atas kebijakan pelonggaran masker, yakni masyarakat lansia, hingga pengidap komorbid.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden dikutip dari Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," imbuh Presiden.

Begitu juga masyarakat yang memiliki gejala batuk atau pilek, Jokowi menyarankan tetap menggunakan masker ketika beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Diberitakan, Presiden mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar dia.

Sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi sebenarnya sempat disampaikan Presiden pada Senin (25/4/2022) lalu. Saat itu ia berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.

Hanya saja, Presiden RI Jokowi tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi meski kasus harian sudah melandai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES