Peristiwa Nasional

Breaking News: Presiden RI Jokowi Umumkan Pelonggaran Aturan Masker

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:25 | 81.89k
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) menyatakan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. Kendati demikian, Kepala Negara tetap menekankan, kegiatan masyarakat di ruangan tertutup harus tetap mengenakan masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka," ucap Presiden dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain kegiatan di dalam ruangan, Presiden menyebut penggunaan masker tetap diharuskan saat menggunakan jasa transportasi umum. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuh Presiden Jokowi.

Sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi sebenarnya sempat disampaikan Presiden pada Senin (25/4/2022) lalu. Saat itu ia berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.

Hanya saja, Presiden RI Jokowi tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi meski kasus harian sudah melandai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES