Pemerintahan

Komisi VIII DPR RI Tegaskan Setiap Muslim Berhak Gunakan Vaksin Halal

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:25 | 29.03k
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang merekomendasikan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

"Setiap warga Negara terutama yang muslim kan berhak menggunakan vaksin yang halal. Sebetulnya (putusan MA) ini juga memperkuat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, yang memang obat-obatan di Indonesia yang dikonsumsi umat Islam tentu harus mempertimbangkan aspek kehalalan," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (17/5/2022).

Putusan MA terkait vaksin halal sebelumnya didugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), khususnya terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Putusan MA atas uji materiil oleh YKMI itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Dimana konsekuensi dari putusan tersebut, pemerintah diwajibkan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat.

"Kita mengapresiasi keputusan tersebut, ini akan menjadi kewajiban bagi produsen vaksin agar apabila vaksin itu mau dipergunakan di Indonesia harus memperhatikan aspek kehalalan," kata Ace. 

Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu mengungkapkan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung mengenai vaksin halal maka pemerintah harus segera memutuskan penggunaan vaksin halal ke depan. Termasuk dari sisi pengawasannya yang ada di Badan Pengawas Obat-obatan dan Minuman (BPOM) RI.

"BPOM harus dapat mengawasi peredaran vaksin yang ada di Indonesia dan menunjukkan kehalalan dari vaksin tersebut kalau dikonsumsi umat Islam," ucap Ace Hasan Syadzily.

Disampaikan pula bahwa bahwa aspek penggunaan vaksin sebelumnya dilakukan pemerintah karena aspek kedaruratan. Dengan melandainya Covid-19, maka aspek kedaruratannya menjadi berkurang sehingga pemerintah sudah sepatutnya menindaklanjuti penggunaan vaksin halal.

Dengan adanya putusan MA dan diharapkan segera dieksekusi pemerintah, masyarakat diharapkan tidak lagi meragukan kehalalan vaksin Covid-19. Semangat itulah yang semestinya dilihat secara utuh, bahwa Putusan MA semata untuk membantu pemerintah dalam mencapai target atau capaian vaksinasi.

"Semangat ini yang ingin dibangun dari putusan MA, bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap upaya vaksinasi, karena pada prinsipnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan vaksin yang sudah dinyatakan sebagai vaksin halal oleh pihak terkait," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES