Peristiwa

KA-KAMMI Desak Pemerintah Segera Jalankan Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal

Senin, 16 Mei 2022 - 15:50 | 31.22k
Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) - (FOTO: ist)
Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) - (FOTO: ist)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung (putusan MA) terkait Kewajiban Pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang Halal. 

KA KAMMI khawatir jika pemerintah lambat dalam menindaklanjuti putusan MA akan menyebabkan munculnya stigma islamphobia di Kabinet Jokowi. Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan itu fakta akan pertimbangan bagi kehalalan vaksin menjadi penting.

"Pemerintah tak perlu ragu lagi untuk mengeksekusinya. Jangan sampai kelambatan pemerintah dalam merespons putusan MA ini dianggap sebagai bagian islamophobia atau ketidakpedulian terhadap penduduk muslim Indonesia," ujar Ketua Umum KA-KAMMI, Rahman Toha Budiarto dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Menurut Amang, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan pemerintah terkait putusan MA. Pertama Pemerintah perlu menerima keputusan MA terkait vaksin halal dengan positif. Apalagi putusan MA secara langsung memberikan dukungan moral dan formal bagi upaya penanggulangan pandemik Covid-19 secara luas. 

Kedua, pemerintah harus membuat perencanaan dalam jangka pendek dan panjang terkait pemenuhan vaksin halal ini. Artinya dengan jumlah penduduk muslim Indonesia sebesar 237 juta jiwa maka ini adalah angka yang sangat besar dan perlu sangat serius/prioritas untuk merealisasikannya ditengah keterbatasan penyediaan vaksin. 

"Ketiga, pemerintah juga harus serius untuk memproduksi vaksin dalam negeri, karena selain akan mudah dalam mendorong/mengawasi kehalalan vaksin, juga akan memperkuat ketahanan nasional pada aspek kesehatan dan kemandirian bangsa," tegas Amang.

Ia menambahkan bahwa  keputusan MA bisa mewakili aspirasi sebagian besar penduduk Indonesia yang 86% adalah beragama Islam. Dimana variabel kehalalan vaksin merupakan hal yang sangat penting. 

"Di sisi lain, hal ini berarti mewajibkan pemerintah Jokowi, apakah melalui Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid dan lembaga lembaga lainnya untuk segera merealisasikan keputusan MA ini," ucapnya.

Sekedar diketahui, putusan MA terkait vaksin halal dilatarbelakangi oleh gugatan uji materiil yang dilakukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Putusan itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Konsekuensi dari putusan MA itu, pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES