Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Cirebon Tahan 4 Tersangka Kasus Pompa Riol, Budayawan: Usut Sampai Akarnya

Senin, 16 Mei 2022 - 15:53 | 115.12k
Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kasus penjualan pompa riol. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)
Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kasus penjualan pompa riol. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Kejari Kota Cirebon) telah menahan empat (4) orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan besi pompa Riol Ade Irma Suryani milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah. Bahkan, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 25 saksi terkait kasus tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah, Lolok Tivianto, Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cirebon, Widiantoro Sigit Raharjo, yang kini menjabat sebagai Camat Kesambi, Pedro, selaku pengusaha, dan Anton selaku pengusaha.

Saat ini muncul spekulasi masih ada tokoh utama yang menjadi otak terjadinya penjualan pompa riol yang mempunyai nilai sejarah tinggi. Karena cuma ada 3 (tiga) di dunia salah satunya di Kota Cirebon.

Budayawan Cirebon, Jajat Sudrajat sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang berani membongkar kasus tersebut. Ini sebagai bukti penegakan supremasi hukum di Kota Cirebon, Jadi kesan bahwa hukum tebang pilih itu terpatahkan.

"Saya sangat mendukung langkah Kejari Kota Cirebon dan angkat topi serta salut berani membongkar kasus penjualan pompa riol yang sangat bersejarah," ujar Jajat, Senin (16/5/2022).

Jajat meminta, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar dan aktor utamanya. Karena sejatinya dari 4 (empat) tersangka tersebut 2 (dua) diantaranya ASN yang masih memiliki pimpinan di atasnya.

"Kejari Kota Cirebon harus mengusut tuntas. Mereka (para tersangka) hanya jadi korban perintah dari atasan. Saya berharap tersangka dari ASN untuk terbuka dan harus koperatif serta berani menjelaskan siapa yang memberikan perintah, berbuat apa dan kebagian berapa," terang Jajat.

Namun Jajat justru mempertanyakan kerugian negara di kasus dugaan korupsi penjualan pompa air riol Ade Irma Suryani sebesar Rp510 juta yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Menurutnya, kerugian tersebut sangatlah besar. Dijelaskan Jajat, bahwa nilai yang tercatat dalam neraca sesuai audit BPK itu nilainya Rp19 miliar diperkuat dari audit dan investigasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bahwa barang tersebut hilang.

"Jadi kerugian Rp510 juta angka dari mana? Kalau menghitung nilai cagar budaya tidak bisa diukur dengan uang," ucap Jajat.

Jajat menambahkan, untuk menghitung kerugian negara sesuai dengan undang - undang salah satunya yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Jadi, kami sebagai masyarakat menanyakan siapa yang berhak menghitung kerugian negara," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah tertanggal 4 September 2019.

Surat yang memuat 6 (enam) poin terkait pompa riol tersebut tersebut ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Cirebon (sebagai laporan), kemudian Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, lalu Inspektur Kota Cirebon, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES