Peristiwa Daerah

Urus Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Kata Warga Jember

Senin, 16 Mei 2022 - 14:30 | 35.50k
Kantor ATR/BPN Jember saat melayani masyarakat. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
Kantor ATR/BPN Jember saat melayani masyarakat. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan yang diteken oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) ini menuai banyak respon dari lapisan masyarakat. Salah satunya warga asli Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Nur Farida. 

Menurutnya, dengan bergabungnya Farida sebagai anggota BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut tak membuatnya kaget. Bahkan, ia meresponnya dengan positif. 

"Dengan adanya kebijakan jual-beli tanah yang menyertakan kartu BPJS Kesehatan, nantinya, BPJS Kesehatan bisa merangkul berbagai kalangan," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Senin (18/4/2022). 

Meskipun dirinya sudah tergabung program JKN-KIS selama tiga tahun, ia tetap mengkhawatirkan masyarakat lain yang tengah mengurusi jual-beli tanah dan belum tergabung program JKN-KIS.  "Mungkin bagi yang tidak punya JKN-KIS itu agak sulit," akunya. 

Lebih lanjut, Farida juga mengungkapkan dampak negatif dengan adanya kebijakan baru yang diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kendati dirinya sudah tergabung dalam JKN-KIS, masyarakat Jember yang baru mengetahui kebijakan tersebut mengaku bahwa hal tersebut lebih rumit. 

"Orang-orang yang baru mengetahui syarat untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam jual-beli tanah mengaku lebih rumit dari sebelumnya," imbuhnya. 

Oleh karena itu, wanita asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember tersebut berpesan kepada masyarakat yang ingin mengurus jual-beli tanah, hendaknya mengurus kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Tak hanya untuk jual-beli tanah saja, manfaat lainnya juga bisa didapat dengan adanya JKN-KIS. 

"Lebih baik BPJS Kesehatannya diselesaikan dahulu sebelum mengurus jual-beli tanah. Pendaftaran BPJS Kesehatan sekarang sudah bisa diakses secara online dan itu justru lebih memudahkan," tandasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo menyatakan sebagian masyarakat di Kabupaten Jember telah mengetahui persyaratan untuk menyertakan status keaktifan BPJS Kesehatan dalam proses pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan syarat BPJS Kesehatan tersebut secara langsung kepada masyarakat maupun PPAT termasuk Notaris yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES