Kesehatan

Cegah Wabah PMK Pada Hewan Ternak, Polres Malang dan Pemkab Kumpulkan Peternak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 20:39 | 51.16k
Pengecekan yang dilakukan Polres Malang untuk mencegah Wabah PMK. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
Pengecekan yang dilakukan Polres Malang untuk mencegah Wabah PMK. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku atau Wabah PMK dilakukan Polres Malang dan Pemkab Malang. Yakni dengan mengumpulkan para peternak di Kabupaten Malang, Sabtu (14/5/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo dan Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Agung Purwanto.

Sosialisasi yang bertempat di Gedung Rupatama Polres Malang ini menghadirkan sekitar 40 Peternak dan Pedagang Hewan se Kabupaten Malang.

Polres-Malang.jpgKapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Wabup Malang Didik Gatot Subroto ketika konferensi pers cegah Wabah PMK. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pihaknya mengumpulkan para peternak di Kabupaten Malang guna mencegah wabah PMK pada hewan ternak.

"Penyakit ini bukan hal baru seperti penyebaran Virus Covid-19. Diindikasikan tidak sampai 0,1 persen penyebarannya dari keseluruhan jumlah hewan ternak di Jawa Timur," ujar AKBP Ferli.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Malang bersama TNI-Polri bahu membahu menangkal penyebaran virus PMK yang saat ini sudah terindikasi di Kabupaten Malang.

Diantaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Gondanglegi yang memiliki populasi atau sentra hewan ternak.

"Sedangkan beberapa kebijakan juga sudah diambil dalam mengantisipasi wabah tersebut," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Yakni Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.

Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).

Melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH.

"Kita disini bersepakat untuk menyelamatkan para peternak hewan, pemilik tempat potong hewan, maupun para konsumen yang ada di wilayah hukum Polres Malang," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Malang dan Pemkab Malang memberikan penekanan kepada peternak agar hewan ternak terinfeksi wabah PMK ini untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan maupun Kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES