Peristiwa Daerah

Warga Murtigading Desak Pengesahan Raperkal APU

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:18 | 44.18k
Forum Warga Murtigading Peduli Gerakan Anti Politik Uang di halaman Balai Kalurahan Murtigading Sanden Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Forum Warga Murtigading Peduli Gerakan Anti Politik Uang di halaman Balai Kalurahan Murtigading Sanden Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Forum warga Murtigading Peduli Gerakan Anti Politik Uang, mendesak pengesahan Rancangan  Peraturan Kalurahan Anti Politik Uang (Raperkal APU). Desakan ini disampaikan kepada Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) dan Lurah Murtigading Sanden pada audiensi yang digelar, Sabtu (14/5/2022) di Pendopo Kalurahan setempat.

Fauzi Ahmad Nur selaku koordinator warga menjelaskan, sudah hampir 3 tahun Raperkal APU masuk ke meja Bamuskal Murtigading. Tahapan pembahasan Raperkal seperti survey dan publik hearing sudah dilakukan. Namun hingga saat ini Raperkal yang bertujuan membangun moral ini tidak kunjung disyahkan. 

"Lahirnya Raperkal APU dapat menjadi media pendidikan politik yang bersih dan bermartabat," tegas Fauzi Ahmad Nur.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan warga. Terdapat upaya dari pihak - pihak tertentu yang sengaja ingin menunda keluarnya Perkal APU. Karena dianggap dapat menghalangi upaya untuk meraih jabatan lurah. Menyusul akan digelarnya Pemilihan Lurah Murtigading September 2022 mendatang. 

Ketika warga menanyakan masalah ini selalu muncul alasan klasik. Berupa tidak kuorumnya 7 anggota Bamuskal membuat Raperkal APU belum dapat dibahas. Padahal Raperkal lain, seperti tentang sampah dan tanah desa sudah disyahkan. Padahal pengajuan Raperkal APU berdasarkan hasil survey warga yang menghendaki terdapatnya Perkal APU. 

Kondisi ini tidak lepas dari tingginya kesadaran warga untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebagai modal dasar untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.  Sehingga tidak mengherankan bila Bawaslu Bantul menunjuk Kalurahan Murtigading Sanden sebagai Desa Pelopor Anti Politik Uang.  

Berdasarkan hasil audiensi warga memberikan tempo 14 hari sejak audiensi. Untuk menyelesaikan pembahasan Raperkal APU. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan Raperkal APU belum disyahkan. Warga akan kembali datang ke Kalurahan Murtigading dengan kekuatan yang lebih besar. 

Ketua Bamuskal Kalurahan Murtigading Sanden Nur Raharjo memastikan, terdapatnya perbedaan antara draft Raperkal dalam bentuk soft copy dan hard copy menjadi alasan utama belum dapat disyahkannya Perkal APU. Perbedaan antara lain terdapat dalam poin pihak - pihak yang menjadi sasaran dan sangsi hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

Belum terdapatnya surat keputusan bagi penyusun draft Raperkal menjadi alasan lain Bamuskal belum dapat membahas Raperkal APU. Karena ini menjadi syarat mutlak sehingga Raperkal tidak cacat hukum. Untuk itu Bamuskal meminta kepastian draft yang akan digunakan. Serta surat keputusan bagi penyusun draft sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Terkait dengan dugaan terdapatnya anggota Bamuskal yang sengaja menunda pengesahan Raperkal untuk kepentingan pemilihan lurah, Nur memastikan secara formal tidak ada. Bila masyarakat menemukan indikasi ini dapat menyampaikan laporan disertai bukti. Sebab mekanisme Bamuskal sudah mengatur hal ini. Dengan pemberian sangsi berupa pemberhentian yang bersangkutan.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES