Peristiwa Daerah

Sebelum Dijemput KPK, Wali Kota Ambon: Transparansi Sangat Diperlukan Dalam Memanfaatkan Anggaran

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:12 | 26.18k
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat menggelar Konferensi Pers di Balai Kota. (Foto: Ade/TIMES Indonesia)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat menggelar Konferensi Pers di Balai Kota. (Foto: Ade/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebelum dijemput paksa dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), salah satu kegiatan terakhir Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy adalah melantik delapan kepala desa dan satu raja di wilayahnya.

Saat itu, Rabu 20 April 2022, Wali Kota Ambon yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi menekankan soal pentingnya dalam mengelola dan memanfaatkan anggaran.

"Dana desa menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena itu transparansi sangat diperlukan dalam mengelola dan memanfaatkan anggaran," kata Richard.

Wali Kota Ambon juga menyatakan mengenai tingkat kepercayaan masyarakat. Kata dia, masyarakat yang telah memberikan amanah dan kepercayaan bisa hilang karena tidak ada keterbukaan pemanfaatan dana bagi masyarakat.

"Jika tidak ada keterbukaan maka akan timbul kecurigaan satu dengan lainnya," kata Richard sebagaimana dilansir Antara dikutip TIMES Indonesia, Sabtu 14 Mei 2022.

Richard Louhenapessy diketahui dijemput paksa oleh penyidik KPK), Jumat 13 Mei 2022. Setelah dibawa ke KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ia langsung dijebloskan ke penjara bersama dua tersangka lainnya.

Adapun kasus suap dimaksud sebagaimana disampaikan KPK terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Wali Kota Ambon disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES