Hukum dan Kriminal

Setelah Diumumkan Tersangka, Wali Kota Ambon Langsung Ditahan KPK RI

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14:37 | 24.70k
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy usai diumumkan sebagai tersangka kasus suap (foto: Dokumen/Antara)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy usai diumumkan sebagai tersangka kasus suap (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua KPK RI, Firli Bahuri membenarkan bahwa setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy langsung ditahan.

Firli menegaskan, penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidikan KPK yang dilakukan selama 24 jam. Dia berharap pihak dari retail juga kooperatif dan menyerahkan diri agar tidak berakibat fatal terhadap usahanya.

Lebih lanjut Firlu menjelaskan, Richard ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri. Mereka bekerjasama dan saling berbagi peran.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Firli Bahuri di Jakarta,  Sabtu (14/5/2022).

Kemudian Firli menjelaskan kronologisnya. Kata dia, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” papar Firli.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK juga menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES