Peristiwa Daerah

Jalan ke Mal, KPK Pastikan Wali Kota Ambon Sehat Walafiat

Sabtu, 14 Mei 2022 - 13:47 | 30.74k
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). (FOTO: dok Suara.com)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). (FOTO: dok Suara.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTAWali Kota Ambon Richard Louhenapessy ternyata sempat jalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sebelum akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jumat 13 Mei 2022. 

Wali Kota Ambon Richard disampaikan mengaku sakit dan tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Swasta di Jakarta Barat. Tempat dimana ia dicokok penyidik. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan selama perawatan Wali Kota Ambon sebelum melakukan penjemputan. Saat itu, Richard hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik.

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat," ucap Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat malam.

Dalam proses penjemputan tersebut, KPK disampaikan telah berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan sekaligus memastikan kondisi kesehatan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujar Karyoto.

Ia mengakui bahwa sakit adalah alasan wajar yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan istilah yang ada di perundang-undangan. Namun keadaan sakit ini bisa menjadi 'bumerang' jika dilakukan oleh seseorang karena akan merugikan dirinya sendiri.

"Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan," kata Karyoto.

KPK sendiri telah mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain Richard, KPK menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Firli.

Tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara untuk tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Pihaknya mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli.

Kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR, KPK juga mengimbau agar melaporkannya ke KPK. Sebab menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor).

Wali Kota Ambon Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES