Peristiwa Daerah

Miris, Baru 59 Gedung di Kota Surabaya yang Punya Sertifikat Layak Fungsi

Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:36 | 27.19k
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti di Grand Dafam, Jumat (13/5/2022) kemarin. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia) 
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti di Grand Dafam, Jumat (13/5/2022) kemarin. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Di Kota Surabaya, Jawa Timur, baru 59 gedung yang sudah memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal itu tak sebanding dengan jumlah 2 ribu gedung lainnya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menyebutkan, ada 2 ribu lebih usaha yang wajib mengantongi SLF. "Dari jumlah itu, 116 sudah mendaftar dan baru 59 yang dinyatakan selesai,” katanya, Sabtu (14/5/2022). 

Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartemen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF Gedung diselesaikan. ”Pemkot Surabaya wajib melarang serah terima pengelola apartemen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” tutur Reni saat ditemui di Grand Dafam. 

Menurut Reni, saat ini beberapa apartemen belum memberikan sertifikat SLF. Dia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Layak Fungsi. Sebab, tidak terdapat sanksi yang berat.

"Kami minta Pemkot Surabaya lebih menguatkan Perwali tersebut agar segera ada sanksi hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Selain itu, Ia juga menyesalkan beberapa insiden yang terjadi di Surabaya beberapa waktu. Seperti kebakaran di Tunjungan Plaza 5 pada 13 April. Kemudian insiden ambruknya seluncuran di Water Park Kenjeran Surabaya, ambruknya plafon tenant Matahari di lantai 4 gedung Surabaya Plaza (Delta Plaza) Jalan Pemuda pada Sabtu (7/5/2022).

"Ya, memang Plaza Surabaya kemarin belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena di situ ada pengecekan fisik, listrik, dan lain-lain. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” terang perempuan politikus dari Partai PKS itu. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya terus mendorong Pemkot Suarabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi izin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sebab, masih banyak kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.

”Pemkot jangan asal beri SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Harus dipastikan dulu gedung untuk apa, kondisinya bagaimana. Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, pengelola secara langsung atau tidak, merugikan pegawai serta pengunjung mal,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES