Peristiwa Daerah

BPJAMSOSTEK Antarkan Karyawan Kembali Bekerja Lewat Progam Return to Work

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:53 | 28.07k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso menyerahkan santunan program Return to Work. (Foto: BPJAMSOSTEK Malang for TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso menyerahkan santunan program Return to Work. (Foto: BPJAMSOSTEK Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJAMSOSTEK Malang membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja melalui program Return to Work.

Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso menyerahkan langsung santunan kepada Yoso, 35 tahun, salah satu karyawan di PT Molindo Raya Industrial, Jumat (13/5/2022).

Bantuan berupa biaya pengobatan sebesar 128.870.500, dan santunan cacat anatomis sebesar 89.011.200 ini diberikan kepada Direktur Plan dan Teknik, Ananto dan Manajer HRD PT Malindo Raya Industrial, Sofyan Hadi.

Imam menjelaskan Yoso awalnya bekerja di bagian produksi. Setelah mengalami kecelakaan kerja posisinya beralih menjadi staf administrasi di perusahaan setempat.

Yoso mengalami kecelakaan kerja. Kronologinya, awalnya ia ingin membersihkan bahan baku yang tumpah, sedangkan mesinnya masih menyala.

BPJAMSOSTEK-Malang-2.jpg

"Akhirnya baju yang dia pakai ketarik ke mesin, dan tangan a Yoso ini juga ikut tertarik dan mengakibatkan tangan kanannya diamputasi sampai bahu," katanya.

Melalui program Return to Work ini perusahaan di Malang Raya semakin sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PT Malindo Raya Industrial ini salah satu perusahan yang sudah mendaftarkan pada karyawannya ke dalam kepesertaan BPJamsostek.

Imam Santoso menambahkan bahwa santunan return to work ini merupakan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dirasakan oleh peserta BPJamsostek. Peserta tidak dikenakan biaya iuran tambahan untuk mendapatkan manfaat ini.

"Tugas kami sudah selesai memberikan pelatihan dan pendampingan paska kecelakaan dan Yoso sudah kembali bekerja," ujarnya.

Imam juga menjelaskan bahwa program Return to Work BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berpotensi mengalami cacat. Pendampingan dilakukan mulai dari peserta masuk perawatan rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES